Luwu Timur , Luwurayapos.com – Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Luwu Timur melakukan kunjungan dan konsultasi ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Selatan untuk membahas optimalisasi opsen pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) sebagai salah satu sumber pendapatan daerah.
Dalam kunjungan tersebut, salah satu fokus pembahasan adalah potensi pajak MBLB jenis reject dan overburden yang dikelola oleh sejumlah perusahaan pertambangan yang beroperasi di Kabupaten Luwu Timur, di antaranya PT Vale, CLM, PUL serta perusahaan pertambangan lainnya.
Anggota Komisi II DPRD Luwu Timur, Wahidin Wahid, mengatakan konsultasi tersebut dilakukan untuk mendapatkan pemahaman dan langkah strategis dalam mengoptimalkan potensi penerimaan daerah dari sektor MBLB.
Menurut Wahidin, sejumlah perusahaan pertambangan saat ini telah mendapatkan SKPDKB (Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar). Karena itu, pemerintah daerah perlu memastikan proses pemungutan dan penyelesaian kewajiban pajak tersebut berjalan sesuai ketentuan.
“Kami berkonsultasi dengan Bapenda Provinsi Sulawesi Selatan terkait bagaimana mengoptimalkan opsen pajak MBLB, khususnya jenis reject dan overburden yang dikelola perusahaan pertambangan yang beroperasi di Luwu Timur,” ujar Wahidin 19/8/2026
Ia menegaskan, optimalisasi pendapatan daerah menjadi semakin penting seiring adanya kebijakan pemerintah pusat terkait penyesuaian Dana Bagi Hasil (DBH).
Dengan kondisi tersebut, daerah dituntut semakin kreatif dan aktif melakukan ekstensifikasi maupun intensifikasi terhadap berbagai sumber pendapatan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah.
“Daerah mau tidak mau harus berupaya keras melakukan ekstensifikasi terhadap berbagai sumber pajak daerah yang dapat dipungut dan dikelola langsung oleh daerah,” katanya.
Wahidin menilai sektor pertambangan merupakan salah satu potensi yang perlu dikelola secara optimal, namun tetap harus dilakukan berdasarkan regulasi dan kewenangan masing-masing tingkatan pemerintahan.
Ia berharap hasil konsultasi dengan Bapenda Sulsel dapat menjadi bahan bagi DPRD dan pemerintah daerah dalam memperkuat strategi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Luwu Timur.
“Kita ingin memastikan setiap potensi pendapatan daerah dapat dioptimalkan. Prinsipnya, penerimaan yang menjadi hak daerah harus dikelola secara maksimal, transparan dan sesuai aturan,” pungkasnya.
Musdiana/LRP













