Luwu Timur, Luwurayapos.com — Dalam upaya memperkuat penegakan Peraturan Daerah (Perda) sekaligus meningkatkan profesionalisme aparatur, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Luwu Timur mengutus dua personelnya, Yudi Burhan, S.H., M.H. dan Wan Gun Tomo, S.H., untuk mengikuti Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Pembentukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Penegak Perda Tahun Anggaran 2025 yang digelar di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Kegiatan ini resmi dibuka oleh Kepala Pendidikan dan Pelatihan Reserse Lemdiklat Polri, Brigjen Pol. Agus Santoso, S.I.K., M.Si., pada Selasa (21/10/2025) di Aula Bhayangkara Lemdiklat Polri, Megamendung, dan akan berlangsung hingga 4 Desember 2025.
Pelatihan ini merupakan bagian dari program nasional Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bekerja sama dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk meningkatkan kompetensi aparatur penegak Perda di seluruh Indonesia.
Diklat PPNS Tahun 2025 ini dilaksanakan berdasarkan Surat Edaran Kemendagri Nomor 800.1.4.1/e.1554/BAK tanggal 20 Desember 2024, dengan pola 300 jam pelajaran (JP).
Kepala Satpol PP Kabupaten Luwu Timur, Indra Fawzy, S.Ip., M.Si., menyampaikan bahwa keikutsertaan dua personel tersebut merupakan bagian dari strategi pembinaan sumber daya manusia agar Satpol PP semakin profesional dan berintegritas dalam menjalankan tugas penegakan Perda.
“Kami menaruh harapan besar agar kedua personel yang dikirim dapat mengikuti seluruh rangkaian diklat dengan sungguh-sungguh. Sepulang dari pelatihan, mereka diharapkan mampu menjadi tenaga penyidik profesional serta menjadi penggerak peningkatan kapasitas bagi anggota Satpol PP lainnya di Luwu Timur,” ujar Indra Fawzy.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa melalui pelatihan ini, Satpol PP Luwu Timur akan memiliki aparatur bersertifikat PPNS yang berwenang melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Perda sesuai ketentuan perundang-undangan, sehingga pelaksanaan penegakan Perda di daerah dapat berjalan lebih efektif dan terukur.
Diklat PPNS ini memuat berbagai materi penting, seperti dasar-dasar hukum acara pidana, tata cara penyidikan, teknik pemeriksaan saksi dan tersangka, pengelolaan barang bukti, serta etika penyidik. Para peserta juga akan menjalani praktik lapangan guna memperdalam keterampilan penyidikan.
Kegiatan ini diselenggarakan di Pusat Pendidikan Reserse Polri Megamendung dan diikuti oleh ratusan peserta dari Satpol PP berbagai daerah di Indonesia. Seluruh peserta diwajibkan memenuhi persyaratan administratif dan kesehatan sesuai ketentuan Kemendagri dan Polri.
Melalui kegiatan ini, Satpol PP Luwu Timur berharap dapat meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas penegakan Perda, khususnya dalam bidang ketertiban umum, ketenteraman, dan perlindungan masyarakat.
“Kami ingin aparatur Satpol PP tidak hanya kuat dalam pelaksanaan tugas lapangan, tetapi juga memiliki kemampuan hukum dan penyidikan yang memadai. Dengan begitu, penegakan Perda di Luwu Timur akan semakin profesional, transparan, dan berwibawa,” pungkas Indra Fawzy. (Red-LRP)














