Luwu Timur, Luwurayapos .com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Luwu Timur melaksanakan kegiatan Pembahasan Implementasi Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pemanfaatan Hak Akses Nomor Induk Kependudukan (NIK) melalui Web Portal, yang diikuti para penanggung jawab dari seluruh kecamatan se-Kabupaten Luwu Timur.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Dukcapil pada pukul 09.00 WITA ini merupakan tindak lanjut dari PKS yang telah ditandatangani sebelumnya. Pertemuan ini bertujuan memperkuat pemanfaatan data kependudukan dalam mendukung pelayanan publik, sekaligus memastikan kesiapan kecamatan dalam menggunakan akses data kependudukan secara tepat, cepat, dan terintegrasi.
Sekretaris Dukcapil Luwu Timur, Hj. Nairawaty, dalam arahannya menyampaikan pentingnya pemahaman teknis terkait pemanfaatan Hak Akses NIK melalui Web Portal Kecamatan sebagai instrumen verifikasi dan validasi data kependudukan. Dengan akses ini, kecamatan dapat melakukan pengecekan data penduduk secara mandiri melalui Database Kependudukan Dukcapil, sehingga berbagai layanan masyarakat dapat berjalan lebih efisien dan tepat sasaran.
Ia juga menegaskan bahwa pemanfaatan data kependudukan harus tetap mematuhi aturan perlindungan data pribadi. “Keamanan dan kerahasiaan data penduduk merupakan prioritas. Meski digunakan untuk mendukung layanan, seluruh proses harus tetap sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ujarnya.
Selain itu, pertemuan ini menjadi wadah koordinasi untuk menyamakan pemahaman teknis terkait penggunaan Web Portal Kecamatan, termasuk mekanisme pelaporan data balikan, agar implementasi PKS dapat berlangsung optimal dan berkelanjutan.
Kegiatan ditutup dengan sesi diskusi dan tanya jawab untuk memastikan seluruh kecamatan memiliki kesiapan yang sama dalam pemanfaatan fasilitas akses data kependudukan.
Tim/LRP














