banner 720x90

‎Fraksi PDI Perjuangan DPRD Luwu Timur Ingatkan PT Vale Segera Bayar Pajak MBLB Rp211 Miliar

‎Luwu Timur, Luwurayapos.com – Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Luwu Timur, Muhammad Nur, S.H., mengingatkan PT Vale agar segera memenuhi kewajiban pembayaran Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) tahun 2026 senilai Rp211,059 miliar.

‎‎‎Pernyataan tersebut disampaikan Muhammad Nur melalui pernyataan publik Fraksi PDI Perjuangan DPRD Luwu Timur berjudul “PT Vale Tolak Bayar Pajak MBLB Hambat Kemandirian Fiskal Daerah”.
‎
‎Seiring semangat efisiensi berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025, seluruh kabupaten dan kota di Indonesia melakukan efisiensi anggaran, termasuk Pemerintah Kabupaten Luwu Timur. Upaya ini dilakukan Bupati Luwu Timur bersama DPRD melalui berbagai strategi untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sebagaimana tergambar dalam batang tubuh APBD 2026.
‎
‎Salah satu upaya strategis yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur adalah menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB) Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) kepada PT Vale.
‎
‎Namun, hingga saat ini PT Vale belum melakukan pembayaran dan juga belum menginformasikan apakah mengajukan keberatan atas SKPDKB yang telah diterbitkan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur.
‎
‎Jika PT Vale tidak melakukan pembayaran pajak MBLB senilai Rp211,059 miliar hingga 25 Desember 2026, hal tersebut dipastikan akan menimbulkan masalah terhadap kemandirian fiskal daerah. Program prioritas bupati seperti bantuan/beasiswa, bantuan sosial lansia, dan pupuk gratis bagi petani akan sulit direalisasikan dengan baik.
‎
‎Terkait persoalan tersebut, Muhammad Nur menegaskan bahwa Fraksi PDI Perjuangan DPRD Luwu Timur mengingatkan PT Vale agar segera memenuhi kewajiban membayar pajak MBLB tahun 2026.
‎
‎Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD), Pajak MBLB sangat penting bagi kabupaten/kota, terutama karena undang-undang tersebut secara tegas menempatkan Pajak MBLB sebagai pajak kabupaten/kota, bukan sekadar penerimaan tambahan biasa.
‎
‎Pasal 4 ayat (2) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD memasukkan Pajak MBLB sebagai salah satu pajak yang dipungut pemerintah kabupaten/kota. Artinya, secara struktur fiskal, pajak MBLB merupakan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
‎
‎Dengan demikian, jika terdapat objek MBLB yang sah tetapi tidak dipungut, persoalannya bukan sekadar pajak belum masuk, melainkan terdapat potensi PAD yang tidak terealisasi.
‎
‎Fraksi PDI Perjuangan DPRD Luwu Timur juga meminta agar PT Vale memberikan kepastian hukum dan tidak bersikap ambivalen, yakni tidak melakukan pembayaran pajak MBLB dan tidak pula mengajukan keberatan atas SKPDKB pajak MBLB.
‎
‎Muhammad Nur menegaskan, Fraksi PDI Perjuangan akan tetap mengawal dan memperjuangkan hak-hak kabupaten, terlebih pajak MBLB merupakan keputusan politik yang tertuang dalam batang tubuh APBD.

You cannot copy content of this page