banner 720x90

Kasus Dugaan Korupsi PJUTS di Luwu Timur Masuki Tahap Penetapan Tersangka

Luwurayapos.com,Luwu Timur – Penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS) di Kabupaten Luwu Timur memasuki babak baru. Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Luwu Timur tengah merampungkan penyidikan dan dijadwalkan akan menggelar perkara untuk penetapan tersangka pada pekan depan.

Kasubsi Humas Polres Luwu Timur, Bripka A. Muh. Taufik, mengungkapkan bahwa gelar perkara tersebut akan digelar di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan, Makassar.

“Unit Tipidkor telah merampungkan perkembangan penyidikan perkara pengadaan PJUTS di 14 desa se-Kabupaten Luwu Timur pada tahun anggaran 2022, yang dikerjakan oleh penyedia dari PT ARS,” ujar Bripka Taufik, Sabtu (26/4/2025).

Kasus ini mencuat setelah ditemukan dugaan penyimpangan dalam proyek pengadaan PJUTS yang dananya bersumber dari Dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK), sebagaimana ditetapkan dalam APBDes tahun 2022. Dugaan korupsi ini menyebabkan kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp790.854.000. Proyek tersebut diketahui diadakan oleh HH, selaku agen pemasaran dari PT ARS.

Bripka Taufik menambahkan, berdasarkan hasil rekomendasi gelar perkara, penyidik segera menetapkan tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

(Humahs-polres-Lutim/LRP)

banner 720x90 banner 720x90 banner 720x90 banner 720x90 banner 720x90 banner 720x90 banner 720x90 banner 720x90 banner 720x90 banner 720x90 banner 720x90 banner 720x90 banner 720x90 banner 720x90 banner 720x90 banner 720x90 banner 720x90 banner 720x90 banner 720x90 banner 720x90 banner 720x90 banner 720x90 banner 720x90 banner 720x90 banner 720x90 banner 720x90 banner 720x90

You cannot copy content of this page