Luwu Timur, Luwurayapos.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Luwu Timur menertibkan empat pelajar yang kedapatan berkeliaran saat jam sekolah dalam patroli rutin yang dilaksanakan pada Jumat (24/04/2026).
Dari empat pelajar tersebut, dua orang ditemukan berada di sebuah rumah kost, sementara dua lainnya terjaring saat berkeliaran di jalanan. Kondisi tersebut dinilai tidak semestinya terjadi, mengingat pada waktu tersebut proses belajar mengajar tengah berlangsung di sekolah.
Penertiban ini merupakan bagian dari upaya penegakan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2014 tentang
Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Trantibum).

Keberadaan pelajar di luar lingkungan sekolah tanpa alasan yang jelas dianggap melanggar ketentuan serta berpotensi memberikan dampak negatif terhadap kedisiplinan dan masa depan mereka.
Petugas Satpol PP yang tengah melaksanakan patroli langsung memberikan pembinaan dan imbauan kepada para pelajar agar tidak mengulangi perbuatannya. Mereka juga diberi pemahaman mengenai pentingnya mengikuti kegiatan belajar di sekolah sebagai kewajiban utama.
Setelah dilakukan pendataan dan pembinaan singkat, keempat pelajar tersebut kemudian diantar kembali ke sekolah masing-masing untuk melanjutkan proses belajar.
Musdiana/LRP














