banner 720x90

Kasus Pengancaman dan Senjata Tajam di Sumenep Kembali Bergulir, Korban Minta Kepastian Hukum

Luwurayapos.com, Sumenep, 24 Juli 2025 – Setelah lebih dari satu tahun tanpa kejelasan, kasus dugaan pengancaman pembunuhan yang dialami oleh Usman, warga Kecamatan Dungkek, Kabupaten Sumenep, akhirnya kembali mendapat sorotan. Kasus ini pertama kali dilaporkan pada Juni 2023 dan melibatkan tersangka berinisial DHR yang diduga mengancam menggunakan senjata tajam.

Peristiwa ini bermula pada 20 Juni 2023, ketika Usman merasa terancam jiwanya karena tindakan DHR yang diduga membawa senjata tajam dan mengucapkan ancaman pembunuhan. Kasus ini langsung dilaporkan ke Polres Sumenep dan dianggap sangat serius karena membahayakan nyawa korban serta menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Pada 8 Juli 2024, Polres Sumenep menetapkan DHR sebagai tersangka berdasarkan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin. Namun, meskipun status tersangka sudah ditetapkan, hingga kini belum ada penahanan terhadap DHR.

Merasa proses hukum berjalan lambat, Usman bersama tim pendamping hukumnya, Advokat Donny Andretti, SH, C.PFW, C.MDF dan Gita Kusuma Mega Putra, C.PFW, C.MDF, terus berupaya menuntut keadilan. Pada 30 Juni 2025, mereka secara resmi mengajukan permohonan penahanan terhadap tersangka kepada Kapolres Sumenep.

“Penahanan penting dilakukan untuk memastikan kelancaran proses hukum dan mencegah adanya intimidasi terhadap korban,” ujar Donny.

Tak hanya itu, Usman juga mengambil langkah lebih jauh dengan melaporkan kasus ini ke Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Mabes Polri pada Juni 2025. Ia berharap, dengan adanya pemantauan langsung dari Mabes Polri, proses hukum bisa lebih transparan dan cepat.

“Saya berharap dengan melaporkan ke Mabes Polri, proses hukum akan semakin jelas dan cepat. Kami butuh kepastian hukum agar keadilan bisa ditegakkan,” ujar Usman.

Menurut Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterima korban pada 20 Juni 2025, penyidikan masih terus dilakukan oleh Polres Sumenep. Sejumlah saksi sudah diperiksa dan bukti-bukti terus dikumpulkan. Pihak kepolisian juga berencana mengirim berkas tambahan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai kelanjutan proses hukum.

Namun, hingga kini belum ada kejelasan mengenai penahanan terhadap DHR, yang menjadi perhatian utama korban dan masyarakat.

Meski prosesnya belum rampung, Usman tetap mengapresiasi kerja keras tim penyidik di Polres Sumenep, terutama Kanit, Kasat, dan penyidik yang dinilai responsif dan profesional.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh penyidik yang tetap bekerja serius. Kami melihat ada kemajuan, meskipun masih butuh langkah tegas untuk penahanan tersangka,” katanya.

Usman dan keluarganya berharap agar kasus ini bisa segera diselesaikan dengan penegakan hukum yang adil dan tidak berlarut-larut. Penahanan tersangka dianggap sebagai langkah penting untuk memberikan rasa aman dan kepastian hukum.

“Kami hanya ingin keadilan ditegakkan. Kami sudah cukup lama menunggu, dan saatnya pihak berwenang bertindak tegas,” tegas Usman.

Kasus pengancaman dan kepemilikan senjata tajam yang menimpa Usman telah berlangsung lebih dari satu tahun tanpa kejelasan. Masyarakat Sumenep berharap agar penegakan hukum bisa berjalan cepat, transparan, dan adil, demi terciptanya rasa aman dan kepercayaan terhadap lembaga penegak hukum.

(Red-LRP)

banner 720x90

You cannot copy content of this page