Luwurayapos.com
Luwu Timur– Proses pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) kini semakin mudah dan praktis.
Polres Luwu Timur telah meluncurkan layanan baru yang memungkinkan masyarakat untuk mengajukan SKCK secara online, tanpa harus datang langsung ke kantor polisi.
Cara Mudah Mengajukan SKCK
Untuk memanfaatkan layanan ini, Anda hanya perlu mengikuti langkah-langkah berikut:
1. Unduh Aplikasi Super Apps Presisi
– Pertama, unduh aplikasi Super Apps Presisi melalui App Store atau Google Play Store di smartphone Anda.
2. Buat Akun
– Setelah aplikasi terinstal, buat akun dengan mengikuti petunjuk yang ada.
3. Pilih Menu “SKCK”
– Di halaman beranda, cari dan pilih menu “SKCK”.
4. Ajukan Permohonan
– Klik pada opsi “Ajukan SKCK” dan baca ketentuan yang berlaku.
5. Isi Data Diri
– Lengkapi data yang diminta, termasuk keperluan dan alamat sesuai KTP.
6. Pembayaran
– Pilih metode pembayaran “BRI Virtual Account” dan lakukan pembayaran sebesar Rp 30.000.
7. Unduh dan Cetak
– Setelah pembayaran, unduh barcode pendaftaran yang akan dikirim melalui email. Cetak bukti pendaftaran dan pembayaran tersebut.
8. Kunjungi Polres untuk Pencetakan
– Bawa semua berkas yang diperlukan, termasuk barcode, ke Polres Luwu Timur untuk mencetak SKCK Anda.
Saat mengunjungi Polres, pastikan Anda membawa dokumen berikut:
– Fotocopy KTP
– Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
– Fotocopy Akte Kelahiran atau Ijazah terakhir
– Bukti kepesertaan JKN (BPJS Kesehatan, KIS, atau KBS)
– Fotocopy Paspor (jika ada)
Kasi Humas Polres Luwu Timur, Bripka Andi Muh. Taufik, menjelaskan bahwa inovasi ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam mendapatkan SKCK.
“Dengan sistem ini, pemohon dapat mengajukan permohonan dari rumah dan hanya perlu datang ke Polres untuk mencetak SKCK,” ujarnya, Sabtu (28/12/24).
Dengan adanya layanan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah dalam memenuhi kebutuhan administrasi tanpa harus menghabiskan waktu di perjalanan. (*)














