ENREKANG, Luwurayapos.com– Prajurit, Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan Persit Kartika Chandra Kirana Kodim 1419/Enrekang menerima pengarahan dan penyuluhan hukum dari Kepala Hukum Kodam XIV/Hasanuddin, Kolonel Chk Nugroho Muhammad Nur, S.H., M.H., bertempat di Aula Makodim 1419/Enrekang, Jalan Pahlawan No. 12, Lingkungan Talaga, Kelurahan Juppandang, Kecamatan Enrekang, Kabupaten Enrekang, Senin (19/10/2026).
Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman serta kesadaran hukum bagi seluruh personel dan keluarga besar Kodim 1419/Enrekang, sehingga senantiasa menjunjung tinggi disiplin, menaati peraturan perundang-undangan, serta menghindari segala bentuk pelanggaran hukum dalam kehidupan sehari-hari maupun pelaksanaan tugas kedinasan.
Dalam penyuluhan tersebut, Kolonel Chk Nugroho Muhammad Nur menyampaikan sejumlah materi penting, di antaranya tindak pidana penganiayaan, pembelaan terpaksa (noodweer), penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, penyalahgunaan distribusi serta pengoplosan tabung gas, hingga pentingnya menjaga keharmonisan rumah tangga dan etika pergaulan.
Terkait tindak pidana penganiayaan, personel diingatkan agar mampu mengendalikan diri, menghindari tindakan kekerasan, serta mengutamakan penyelesaian setiap permasalahan melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam menghadapi ancaman, setiap personel juga dituntut mampu bertindak secara tepat, terukur, dan proporsional. Hal ini penting agar tindakan yang dilakukan tidak menimbulkan persoalan hukum maupun mencoreng nama baik pribadi, keluarga, dan satuan.
Pemateri turut menjelaskan mengenai pembelaan terpaksa (noodweer), yakni pembelaan terhadap serangan atau ancaman serangan seketika yang melawan hukum. Dalam penerapannya, pembelaan tersebut harus memenuhi persyaratan serta batasan sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku.
Pada materi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, seluruh personel diingatkan untuk menjauhi narkotika serta tidak terlibat dalam aktivitas peredaran gelap, baik sebagai pengguna, kurir, perantara, maupun pihak yang membantu kegiatan tersebut.
Keterlibatan dalam tindak pidana narkotika dapat menimbulkan konsekuensi hukum yang serius, sekaligus berdampak terhadap karier, kehormatan, dan citra institusi TNI. Oleh karena itu, setiap personel diharapkan mampu menjaga integritas serta menjadi teladan yang baik di lingkungan keluarga maupun masyarakat.
Selain itu, disampaikan pula imbauan agar seluruh personel tidak terlibat dalam penyalahgunaan distribusi maupun praktik pengoplosan tabung gas yang bertentangan dengan ketentuan hukum. Kepatuhan terhadap aturan menjadi bagian penting dalam menjaga keselamatan, ketertiban, dan kepercayaan masyarakat.
Dalam aspek kehidupan keluarga, personel diingatkan untuk senantiasa menjaga keharmonisan rumah tangga, menjunjung tinggi etika pergaulan, serta menghindari perselingkuhan dan hubungan terlarang yang berpotensi menimbulkan konflik, baik dalam kehidupan keluarga maupun lingkungan kedinasan.
Melalui kegiatan penyuluhan hukum ini, diharapkan seluruh prajurit, PNS, dan Persit Kodim 1419/Enrekang semakin memahami pentingnya kesadaran hukum serta mampu mengimplementasikan nilai-nilai disiplin, tanggung jawab, dan keteladanan dalam kehidupan sehari-hari.
Dengan demikian, keluarga besar Kodim 1419/Enrekang diharapkan senantiasa menjaga kehormatan diri dan satuan, mendukung pelaksanaan tugas pokok TNI AD, serta mewujudkan lingkungan kerja dan keluarga yang tertib, harmonis, dan taat hukum.
Sidar/LRP
Kodim 1419/Enrekang Terima Penyuluhan Hukum dari Kakumdam XIV/Hasanuddin, Prajurit Diingatkan Patuhi Aturan













