banner 720x90

Konferensi Pers,Polres Luwu Timur Ungkap Kasus Dugaan Pencurian, Penipuan dan Penganiayaan

Luwu Timur, Luwurayapos.com – Unit Reskrim Polres Luwu Timur berhasil mengamankan terduga pelaku (AR) dalam kasus pencurian dan penipuan dengan modus menyewa vila. Dari hasil penyelidikan, diketahui tersangka menggunakan uang hasil kejahatan tersebut untuk mendanai aktivitas judi online.

Wakapolres Luwu Timur menjelaskan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Luwu Timur, Kamis (30/10/2025), bahwa tersangka melakukan pencurian dengan mengambil sejumlah barang berharga dari vila yang disewanya di kawasan Danau Matano. Tidak hanya itu, tersangka juga melakukan penipuan dengan mengaku sebagai anggota kepolisian dari satuan narkoba untuk meyakinkan korban bahwa ia dapat membantu mengurus kasus narkoba yang sedang dihadapi.

Akibat perbuatan tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Dalam kasus ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta, sementara korban lain dalam kasus pencurian serupa mengalami kerugian mencapai Rp8 juta.

Selain itu, Polsek Burau juga tengah menangani kasus penganiayaan yang terjadi pada 17 Oktober 2025. Dalam kasus tersebut, pelaku diduga melakukan kekerasan terhadap korban AA, disertai dengan kata-kata kasar dan penghinaan yang diucapkan oleh ipar terduga pelaku, (R).

Menurut keterangan saksi, sempat terdengar ucapan provokatif seperti, “Itu saudaramu anjing, binatang, dan setan.” Korban mengaku mengalami kekerasan fisik serta hinaan yang melukai harga diri dan perasaan keluarganya.

Atas perbuatannya, pelaku (R) dijerat dengan Pasal 354 ayat (1) subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat, serta Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin.
Pasal 354 ayat (1) mengatur ancaman pidana hingga 8 tahun penjara, Pasal 351 ayat (2) ancaman pidana maksimal 5 tahun, sedangkan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat 1951 mengatur hukuman hingga 10 tahun penjara bagi siapa pun yang membawa atau menggunakan senjata penikam tanpa hak.

Kasus ini kini masih dalam proses penyidikan oleh Unit Reskrim Polres Luwu Timur untuk pengembangan dan penegakan hukum lebih lanjut.

(Red/LRP)

banner 720x90

You cannot copy content of this page