Luwurayapos.com – Luwu Timur 04/8/2025
Kasus dugaan pengambilan kabel listrik milik PLN tanpa Izin yang dilakukan oleh seorang sebagai mitra kerja PLN inisial KM, Jumat (30/7/2025) di Desa Tadulako Kecamatan Tomoni Luwu Timur
Aksi Pengambilan Kabel Jaringan PLN di Desa Tadulako kecamatan Tomoni oleh KM digelandang ke Polsek Mangkutana untuk proses pemeriksaan, hingga penahanan
Dikabarkan sebelumnya Luwurayapos.com (30/7/2025) Teknisi PLN Heriawan “Setelah kami melihat bahwa orang Tersebut bukan tim pekerja PLN, saya langsung membawa orang tersebut karena mencoba melakukan pengambilan kabal jaringan PLN,Pengungkapan tangkap tangan tersebut bisa digagalkan, dan diserahkan ke pihak kepolisian Sektor Mangkutana” tegas Hirawan.
Proses Mediasi,Restorative justice yang ditempuh oleh terduga KM lewat Tim Advokasi Muhammad Alwan
adalah pendekatan dalam penyelesaian perkara pidana yang menekankan pada pemulihan hubungan antara pelaku dan korban, serta melibatkan masyarakat dalam proses penyelesaian. Tujuannya bukan hanya pembalasan, tetapi juga pemulihan kondisi korban dan rekonsiliasi antara pihak yang terlibat.
Muhammad Alwan,SH (Advokasi) menyampaikan rilisnya kemeja Redaksi Luwurayapos.com, Senin (04/8/2025) “Adapun yg kami lakukan sebatas memediasi kedua belah pihak, jika mereka sepakat berdamai maka menurut saya tidak ada lagi tuntutan hukumnya, karena perdamaian mereka bukan tanpa dasar akan tetapi ada poin-poin pernyataan dari si pelaku yang di sepakati bersama dalam proses Perdamaian secara kekeluargaan atau biasa di sebut restorative justice, lanjutnya lagi, semua yang kami lakukan semata-mata karena rasa kemanusiaan,kata Alwan
Sementara Manager PLN UPL Tomoni, Muhammad Nuryadin.B, dikonfirmasi lewat telepon,Senin,(04/8/2025) menyampaikan ” pihak PLN setelah jalur Mediasi yang ditempuh dihadapan Polsek Mangkutana bersama mediator, atas kejadian ini tentu pihak PLN mengambil keputusan,dan dipertimbangkan seksama kasus yang sudah dilaporkan, atas laporan ini Kami cabut dengan alasan Kemanusiaan terhadap saudara KM dan saat mediasi pihak terlapor bersedia membuat pernyataan tertulis .

Dalam surat pernyataan resmi yang ditandatangani pada 1 Agustus 2025 di Kantor Polsek Mangkutana, KM mengakui telah melakukan pengambilan kabel jaringan tegangan rendah jenis aluminium (35 mm) sepanjang kurang lebih 200 meter pada tanggal 30 Juli 2025 sekitar pukul 18.00 WITA di wilayah Desa Tadulako, Kecamatan Tomoni, Kabupaten Luwu Timur.
“KM mengakui bersalah dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, baik itu mengambil, merubah, maupun mengganti segala bentuk aset PT PLN (Persero),” bunyi salah satu poin dalam surat pernyataan tersebut.
Selain itu, pihak PT PLN (Persero) UPL Tomoni yang diwakili oleh Hirawan S., bersama pelaku, menandatangani surat pernyataan bersama sebagai bentuk penyelesaian secara kekeluargaan. Dalam surat pernyataan itu, KM juga menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada pihak PLN.
Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan ini secara damai dan tidak memperpanjang persoalan ke ranah hukum, dengan catatan bahwa pelaku tidak akan mengulangi perbuatannya. Namun, apabila di kemudian hari pelaku mengulangi tindakannya, ia siap untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Penandatanganan disaksikan oleh pihak keluarga terlapor, pihak manajemen PLN Tomoni, serta Kepala Desa Tadulako dan Sekretaris Desa. ( Tim LRP)














