Luwu Timur, Luwurayapos.com – Wakil Bupati Luwu Timur menghadiri Rapat Paripurna DPRD Luwu Timur yang digelar di Gedung DPRD pada Jumat (21/11/2025). Rapat ini merupakan tindak lanjut dari hasil rapat Badan Musyawarah (Bamus) yang berlangsung sehari sebelumnya, 20 November 2025.
Dalam rapat tersebut, DPRD membahas lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang menjadi prioritas pembentukan regulasi daerah tahun 2025/2026, yaitu:
- Ranperda APBD Tahun Anggaran 2026
Membahas kerangka Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai pijakan utama dalam pengelolaan keuangan daerah. - Ranperda Penambahan Penyertaan Modal Daerah pada PT Luwu Timur Gemilang (Perseroda)
Menyoroti rencana penambahan modal daerah guna memperkuat kinerja dan pengembangan Perseroda. - Ranperda Perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perangkat Desa
Mengatur penyesuaian struktur, tugas, dan fungsi perangkat desa agar lebih optimal dalam mendukung tata kelola pemerintahan desa. - Ranperda Perubahan Perda Nomor 12 Tahun 2022 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
Membahas penyempurnaan mekanisme kerja, kewenangan, serta peran BPD dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. - Ranperda Riset dan Inovasi Daerah
Bertujuan meningkatkan ekosistem riset serta mendorong inovasi sebagai upaya mempercepat pembangunan daerah.
Dalam agenda tersebut, sejumlah juru bicara fraksi menyampaikan pandangan umum fraksi terhadap lima Ranperda, yaitu:
Fraksi NasDem: Iwan
Fraksi PDI Perjuangan: Ambrosius
Fraksi Golkar: Wahidin Wahid
Fraksi Gerak Persatuan Rakyat: Imanudin, SH
Fraksi PAN: Firmanuddin
Seluruh fraksi memberikan pandangan terhadap Ranperda APBD Tahun Anggaran 2026 maupun empat Ranperda lainnya yang dinilai strategis sebagai arah kebijakan pembangunan daerah.
Kehadiran Wakil Bupati Luwu Timur dalam rapat tersebut menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat sinergi bersama legislatif guna meningkatkan tata kelola pemerintahan dan mendorong pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Luwu Timur.
RED/LRP














