banner 720x90

Lurah Tomoni: Hasil Konfirmasi dengan Kanit Reskrim Polsek Mangkutana, Saya Tidak Pernah Mengakui Melakukan Pemukulan

Luwu Timur, Luwurayapos.com – Lurah Tomoni, Febri Ramadany, S.STP., menegaskan bahwa dirinya tidak pernah mengakui melakukan pemukulan terhadap seorang warga dalam perkara dugaan penganiayaan yang saat ini masih dalam penanganan aparat kepolisian.

Pernyataan tersebut disampaikan Febri usai melakukan konfirmasi kepada Kanit Reskrim Polsek Mangkutana terkait pemberitaan yang menyebut dirinya mengakui telah melakukan pemukulan terhadap korban.

Menurut Febri, Kanit Reskrim Polsek Mangkutana menjelaskan bahwa tidak pernah memberikan keterangan yang menyebut dirinya mengakui telah melakukan pemukulan. Selain itu, pengakuan sebagaimana yang diberitakan juga tidak tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“Informasi yang menyebut saya mengakui melakukan pemukulan itu tidak benar. Saya tidak pernah menyampaikan hal tersebut dan pengakuan seperti itu tidak ada dalam BAP,” ujarnya kepada Tim Media Luwurayapos 16/7/2026

Febri menjelaskan, dalam perkara yang sedang berproses tersebut, pihak yang diduga melakukan pemukulan adalah adiknya yang kini menjadi terlapor, bukan dirinya. Ia menyayangkan adanya informasi yang berkembang sehingga menimbulkan persepsi di tengah masyarakat bahwa dirinya merupakan pelaku pemukulan.

Menurutnya, dirinya memang berada di lokasi saat peristiwa itu terjadi, namun tidak melakukan tindakan pemukulan. Ia mengaku justru berupaya melerai dan membawa adiknya menjauh dari lokasi kejadian untuk meredam situasi.

“Dalam perkara ini yang menjadi terlapor adalah adik saya, bukan saya. Saya tidak pernah melakukan pemukulan dan tidak pernah mengakui melakukan pemukulan. Saya justru berusaha melerai dan membawa adik saya menjauh dari lokasi kejadian,” tegasnya.

Selain itu, Febri juga mengungkapkan latar belakang yang menurutnya menjadi pemicu terjadinya peristiwa tersebut. Ia mengatakan persoalan itu bermula sekitar dua tahun lalu ketika pelapor diduga meminta uang kepada ibunya dengan membawa nama dirinya.

Pelapor disebut menyampaikan kepada ibunya bahwa terdapat paket untuk Kepala Kelurahan Tomoni yang harus dibayar sebesar Rp2 juta. Atas informasi tersebut, ibunya kemudian menyerahkan uang sebesar Rp2 juta secara tunai.

“Dia meminta uang kepada ibu saya dengan membawa nama saya. Katanya ada paket untuk saya dan saya akan datang, sehingga ibu saya memberikan uang sebesar Rp2 juta,” ungkapnya.

Menurut Febri, setelah menerima uang tersebut pelapor tidak pernah lagi muncul maupun memberikan penjelasan kepada pihak keluarganya. Kurang lebih dua tahun kemudian, pelapor kembali terlihat sehingga memicu emosi adiknya yang merasa keluarganya telah dirugikan.

Febri juga menyampaikan bahwa Kanit Reskrim Polsek Mangkutana menyarankan dirinya untuk menggunakan hak jawab guna meluruskan informasi yang dinilai tidak sesuai dengan fakta yang diketahuinya agar masyarakat memperoleh informasi yang berimbang.

Meski demikian, pihak keluarga terlapor menyatakan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.

Mereka berharap seluruh fakta yang melatarbelakangi peristiwa tersebut dapat diungkap secara utuh, objektif, dan berimbang.

Sementara itu, kepolisian masih melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait guna mendalami kronologi dan fakta dalam perkara tersebut. Masyarakat pun diimbau untuk tetap menghormati asas praduga tak bersalah hingga adanya kepastian hukum atas perkara yang sedang berproses.

Musdiana/LRP

You cannot copy content of this page