Mediasi tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Mangkutana, Ipda Kasman, S.H., dengan menghadirkan pelapor Muh. Sidar selaku Pimpinan Redaksi Luwurayapos.com bersama dua pihak terlapor berinisial MSD dan HN.
Berdasarkan Surat Panggilan Mediasi Nomor: B/525/X/RES.1.11/2026/Reskrim tertanggal 6 November 2026, pertemuan tersebut dilakukan untuk mengklarifikasi persoalan dugaan penggelapan dana tagihan kontrak kerja sama dan iklan media Luwurayapos.com.
Perkara ini bermula dari laporan Muh. Sidar pada 15 Oktober 2026. Dalam laporannya, ia menduga terdapat dana tagihan kerja sama dan iklan media yang tidak disetorkan sebagaimana mestinya.
Dugaan tersebut merujuk pada Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sebelum menempuh jalur pengaduan, pihak pelapor juga telah melayangkan somasi atau peringatan hukum melalui kuasa hukumnya, Law Office Burhan, S.H., pada 10 Oktober 2026.
Dalam proses mediasi, pembahasan berlangsung cukup alot. Kedua belah pihak masih mempertahankan pandangan masing-masing terkait penggunaan dan pertanggungjawaban dana tagihan tersebut.
Dalam pertemuan itu, pihak terlapor disebut mengakui adanya penggunaan dana, namun beralasan bahwa dana tersebut digunakan untuk kebutuhan operasional.
Namun, keterangan tersebut dibantah oleh Muh. Sidar. Ia menegaskan bahwa biaya operasional untuk kegiatan peliputan selama ini selalu diberikan secara langsung kepada pihak yang bersangkutan.
“Saya selalu memberikan biaya operasional secara langsung ketika ada kegiatan peliputan, baik ke Malili maupun di wilayah lainnya. Bahkan, saya tidak pernah menugaskan yang bersangkutan untuk melakukan penagihan kepada mitra media Luwurayapos.com,” tegas Muh. Sidar.
Ia menjelaskan, persoalan yang dilaporkan bukan berkaitan dengan biaya operasional peliputan, melainkan dugaan dana tagihan kerja sama dan iklan media yang tidak disetorkan kepada pihak media.
Menurut Muh. Sidar, persoalan tersebut perlu mendapatkan kejelasan agar hak dan kewajiban masing-masing pihak dapat dipertanggungjawabkan.
Hingga mediasi berakhir, belum tercapai kesepakatan antara kedua belah pihak. Persoalan tersebut pun belum menemukan titik terang dan masih menunggu tindak lanjut sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Pihak pelapor berharap penanganan perkara ini dapat berjalan secara profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
Red/LRP













