Luwu Timur, Luwurayapos.com – Anggota DPRD Kabupaten Luwu Timur, Muhammad Iwan, turut mengawal upaya penyelesaian sengketa lahan antara masyarakat tiga desa di Kecamatan Angkona dengan PT Perkebunan Nusantara (PTPN).
Muhammad Iwan hadir dalam rapat koordinasi sekaligus pertemuan antara Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, masyarakat dan pihak PTPN yang digelar di Ruang Rapat Bupati Luwu Timur, Malili, Selasa (15/9/2026).
Pertemuan tersebut membahas sengketa lahan yang melibatkan masyarakat Desa Mantadulu, Tawakua dan Taripa. Persoalan ini telah berlangsung sejak 1994 dan hingga kini belum menemukan penyelesaian final.
Dalam forum tersebut, Muhammad Iwan bersama unsur DPRD Luwu Timur lainnya mengikuti pembahasan terkait riwayat penguasaan lahan, klaim masyarakat, serta posisi aset yang dicatat oleh PTPN.
Persoalan tersebut bermula dari proses tukar guling (ruislag) sekitar 1.000 hektare antara Pemkab Luwu dan PTPN, serta pengembangan kawasan perkebunan sekitar 4.000 hektare.
Di sisi lain, masyarakat mengklaim telah menguasai lahan sejak program transmigrasi pada 1977. Klaim tersebut diperkuat dengan sejumlah dokumen, termasuk Sertifikat Hak Milik (SHM), Surat Keterangan Tanah (SKT), maupun lahan yang telah dikelola secara turun-temurun.

Berbagai upaya penyelesaian sebelumnya telah dilakukan, termasuk melalui program plasma yang ditawarkan PTPN dan pemerintah daerah sejak 1996. Namun, masih terdapat persoalan lahan yang hingga saat ini menjadi bagian dari sengketa antara masyarakat dan perusahaan.
Kondisi tersebut menimbulkan tumpang tindih klaim dan berdampak pada kepastian hukum serta kondisi sosial ekonomi masyarakat.
Kehadiran Muhammad Iwan dalam rapat tersebut menjadi bagian dari keterlibatan DPRD Luwu Timur dalam mendorong agar persoalan yang telah berlangsung puluhan tahun ini mendapatkan penyelesaian yang jelas dan dapat diterima para pihak.
Dalam pertemuan tersebut, Bupati Luwu Timur Irwan Bachri Syam menegaskan bahwa proses penyelesaian tidak boleh berhenti pada pertemuan tanpa keputusan konkret.
Bupati meminta pihak PTPN memastikan dukungan dan kewenangan dari kantor pusat di Jakarta agar kesepakatan yang nantinya dicapai memiliki kepastian serta dapat dilaksanakan.
Sementara itu, Wakapolres Luwu Timur Kompol Hajriadi mengingatkan bahwa persoalan tersebut telah menimbulkan gangguan keamanan di lapangan. Karena itu, berbagai rekomendasi yang telah ada diharapkan segera ditindaklanjuti dan difinalisasi menjadi keputusan yang jelas.
Pemerintah Kabupaten Luwu Timur bersama DPRD dan pihak terkait kemudian menyepakati perlunya tindak lanjut lebih konkret.
Pertemuan lanjutan direncanakan paling lambat pada 2 atau 3 Oktober 2026. Dalam pertemuan tersebut diharapkan hadir jajaran Direksi maupun pimpinan PTPN dari Jakarta untuk memberikan keputusan terkait penyelesaian sengketa.
Keterlibatan DPRD Luwu Timur, termasuk Muhammad Iwan, diharapkan dapat terus mengawal proses tersebut agar penyelesaian sengketa tidak kembali berlarut-larut dan masyarakat tiga desa memperoleh kepastian atas persoalan lahan yang telah mereka hadapi selama puluhan tahun.
Musdiana/LRP













