Luwurayapos.com, Luwu Timur – Pembentukan perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) di Desa Tarengge Timur kecamatan Wotu kabupaten Luwu Timur di aula kantor Desa, Rabu 9 Juli 2025
Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh pemerintah Desa Tarengge Timur yang dihadiri oleh, staf camat Wotu,
Sulawesi Cipta Forum (SCF) dan Save the Children, ketua BPD, Aparat desa, ketua TP PKK, tokoh perempuan, kader, Babinsa, linmas, pendidikan guru, tokoh agama, tokoh pemuda dan Tokoh masyarakat
Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) adalah sebuah gerakan dari jaringan atau kelompok warga pada tingkat masyarakat yang bekerja secara terkoordinasi untuk mencapai tujuan perlindungan anak.
PATBM merupakan inisiatif masyarakat sebagai ujung tombak untuk melakukan upaya-upaya pencegahan dengan membangun kesadaran masyarakat agar terjadi perubahan pemahaman, sikap dan perilaku yang memberikan perlindungan kepada anak. Aktifitas (PATBM) di SK kan oleh Kepala Desa yang terdiri dari berbagai unsur antara Lain : Unsur Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Pendidikan, Bhabinkamtibmas, Babinsa, Bidan Desa, Ketua Tim Penggerak PKK, Kader Posyandu dan Forum Anak.
Pembentukan dan Sosialisasi Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) di Desa Tarengge Timur. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka Perlindungan Anak Kabupaten Luwu Timur, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Luwu Timur tidak henti hentinya melaksanakan berbagai program dan kegiatan agar pemenuhan hak anak dapat terwujud, dimana Program ini dilaksanakan berbasis masyarakat. Aktifitas (PATBM) di SK kan oleh Kepala Desa yang terdiri dari berbagai unsur antara lain : Unsur Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Pendidikan, Bhabinkamtibmas, Babinsa, Bidan Desa, Ketua Tim Penggerak TPKK, Kader Posyandu dan Forum Anak.
Kades Tarengge Timur nengatakan, tugas dan fungsi Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) adalah sebuah gerakan dari jaringan atau kelompok warga pada tingkat masyarakat yang bekerja secara terkoordinasi untuk mencapai tujuan Perlindungan Anak yang Merupakan inisiatif masyarakat sebagai ujung tombak untuk melakukan upaya pencegahan dengan membangun gerakan masyarakat agar terjadi perubahan pemahaman sikap dan prilaku yang memberikan Perlindungan kepada anak (Musdiana – LRP)














