banner 720x90

Pemerintah Desa Wonorejo Timur Temukan Dugaan Pelanggaran Pembuangan Sampah Saat Sidak TPSS

Luwu Timur, Luwurayapos.com – Pemerintah Desa Wonorejo Timur, Kecamatan Mangkutana, Kabupaten Luwu Timur, melaksanakan inspeksi mendadak (Sidak) di Tempat Penampungan Sampah Sementara (TPSS) sebagai upaya pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan persampahan desa 10/1/2026

Kegiatan ini dipimpin oleh Mas Carik, Sekretaris Desa (Sekdes) Wonorejo Timur, yang menemukan masih adanya warga yang membuang sampah di luar kontainer yang telah disediakan. Tindakan ini dinilai mengganggu kebersihan lingkungan serta melanggar Peraturan Desa Wonorejo Timur Nomor 3 Tahun 2024.

Berdasarkan peraturan tersebut, warga dari luar desa dilarang membuang sampah di fasilitas desa, dan setiap orang wajib membuang sampah di tempat yang telah disediakan. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi administrasi berupa denda Rp100.000 hingga Rp5.000.000, atau diteruskan ke proses hukum melalui kepolisian.

Dalam pemeriksaan lanjutan di TPSS, Mas Carik menemukan bukti yang mengarah pada dugaan dua oknum pelaku pembuangan sampah sembarangan. Pemerintah desa bersama pengurus BUMDes yang menangani pengelolaan persampahan langsung menindaklanjuti dengan menelusuri alamat para terduga pelaku.

Pemerintah Desa Wonorejo Timur menegaskan komitmennya untuk menegakkan aturan persampahan demi menjaga kebersihan, ketertiban, dan kenyamanan lingkungan bersama. Masyarakat diimbau untuk mematuhi peraturan yang telah ditetapkan.

Musdiana / LRP

banner 720x90

You cannot copy content of this page