banner 720x90

Pemuda Tiga Desa Kembali Pertanyakan Komitmen PT. Sulikon, Soal Cuti Karyawan, Pengadaan Material hingga Rekrutmen Lokal

Luwurayapos.com, Luwu Timur – Sejumlah Pemuda dari tiga Desa, yaitu Desa Kalpataru, Desa RamteMario, dan Desa Ujung Baru kembali mempertanyakan komitmen PT. Sulikon,selaku Sub Kontraktor PT.Arkora pada Pembangunan PLTMH Rantemario Tomoni,terkait beberapa kesepakatan tertulis yang telah disetujui bersama pada pertemuan (Mediasi) hari Jumat, 28 Februari 2025 lalu.

Dalam kesepakatan tersebut, pihak perusahaan berjanji untuk memenuhi tuntutan warga terkait penyediaan jaringan listrik, perekrutan tenaga kerja lokal, serta peningkatan fasilitas jalan umum. Salah satu dari komitmen itu memang telah terlihat mulai direalisasikan, yakni pemasangan tiang listrik baru di area sekitar.

Namun, warga menilai pelaksanaan komitmen lainnya masih belum jelas. Salah satu pemuda, Iccang mempertanyakan proses Pengadaan dan pengangkutan material seperti chiping dan material alam lainnya. Menurutnya, keterlibatan oknum yang tidak seharusnya, termasuk yang diduga ada dari oknum aparat kepolisian, justru menimbulkan tanda tanya besar.

“Kami heran, kenapa justru ada oknum polisi yang di duga ikut serta dalam kegiatan pengadaan material batu pecah (chipping) Ini jadi pertanyaan besar bagi masyarakat,” ujarnya saat ditemui di lokasi, Selasa (29/07/2025).

Menanggapi hal tersebut, pihak perusahaan melalui perwakilannya, Yadi, menyampaikan bahwa mereka akan meneruskan permintaan hak warga ke pihak manajemen Pusat. “Kami tetap bantu komunikasikan ini ke pusat dan selanjutnya disampaikan pada perwakilan Masyarakat yang datang di Site office ” jelasnya.

Sementara itu, pemuda lain, juga mempertanyakan siapa saja yang ditunjuk sebagai suplier pengadaan material kiranya disampaikan agar proses rekrutmen maupun kerja sama lebih transparan dan tidak menimbulkan kecemburuan sosial di Masyarakat.

Fadli, salah satu pemuda dari tiga desa yang datang menemui Management PT Sulindo menyoroti permintaan cuti dari karyawan lokal yang tidak dilaksanakan pihak perusahaan. Menurut penjelasan Humas PT. Sulikon, Idrus, kebijakan cuti berasal dari manajemen pusat, namun pihaknya akan mencoba menanyakan kembali ke bagian administrasi.

“Kalau soal cuti itu dari manajemen pusat, tapi nanti kita coba komunikasikan ke admin juga,” ujar Idrus.

Fadli menegaskan bahwa Masyarakat dari tiga Desa juga memiliki dokumen resmi jika dibutuhkan untuk kerja sama dengan perusahaan, terutama terkait pengadaan dan pengangkutan material. “Jangan cari ke luar. Kami juga punya dokumen resmi untuk itu,” ucapnya.

Hal lain keberadaan aktivitas Proyek PLTMH yang menggunakan akses jalan penghubung antara Desa Kalpataru -Rantemario, dikeluhkan Warga akibat debu yang ditimbulkan oleh kendaraan perusahaan yang melintas setiap hari. Mereka menilai pihak perusahaan tidak memberikan perhatian serius terhadap dampak polusii debu yang menggangu kenyamanan Masyarakat sekitar,hingga pengguna jalan yang melintas

Pemuda dari tiga desa kembali meminta agar perusahaan membuka peluang rekrutmen tenaga kerja lokal secara terbuka dan adil, serta memperjelas pihak-pihak yang menjadi mitra kerja dalam proses Pengadaan material.

Mereka berharap, komitmen yang telah disepakati tidak hanya dilaksanakan sebagian, tetapi menyeluruh dan transparan demi keadilan sosial dan kesejahteraan masyarakat sekitar sebagai komitmen pemberdayaan dari tiga Desa pada kegiatan Perusahaan PLTMH Tomoni .

Permasalahan terkait cuti karyawan yang ditolak oleh perusahaan menjadi sorotan serius. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 79 ayat (2) huruf c menyatakan.

“Pekerja/buruh yang telah bekerja selama 12 bulan secara terus-menerus berhak atas cuti tahunan sekurang-kurangnya 12 hari kerja.”

Jika perusahaan tidak memberikan hak cuti tanpa alasan yang sah, maka itu dianggap pelanggaran hak normatif dan dapat dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja atau ditempuh melalui jalur hukum.

Kesepakatan dari pertemuan yang dimediasi salah satu Aktivis Bain Ham RI Luwu Timur, berjalan dengan kondusif dengan harapan kesepakatan itu tidak tercederai atas tuntutan Hak Masyarakat lokal .

(Liputan-LRP)

You cannot copy content of this page