Luwurayapos.com, Luwu Timur – Sebanyak 130 sertifikat tanah diserahkan kepada masyarakat Desa Tampinna, Kecamatan Angkona dalam program Redistribusi Tanah yang merupakan bagian dari Reforma Agraria. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Luwu Timur Tahun anggaran 2024 pada Kamis, 11 April 2025.
Yanri Pata Lalang, A.ptnh.,M.H selaku Kepala seksi penataan dan pemberdayaan kantor pertanahan kabupaten luwu timur menyampaikan program Redistribusi Tanah dalam memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan perekonomian masyarakat. “Redistribusi tanah ini tidak hanya sekedar pemberian sertifikat, tetapi juga bertujuan meningkatkan akses masyarakat terhadap tanah sebagai aset produktif. Kami berharap sertifikat ini dapat dimanfaatkan secara maksimal, baik untuk pengembangan usaha maupun peningkatan hasil pertanian.

Lebih lanjut St.Halijah,S.P selaku Koordinator Substansi, bahwa sertifikat tanah kali ini telah terintegrasi dengan teknologi digital melalui aplikasi Sentuh Tanahku. “Kami ingin masyarakat tahu bahwa sertifikat ini bisa langsung dicek melalui aplikasi Sentuh Tanahku yang dapat diunduh di perangkat Android. Aplikasi ini memungkinkan warga untuk memeriksa lokasi bidang tanah mereka secara digital, memastikan keakuratan data, dan mendapatkan informasi yang lebih cepat serta transparan. Ini bagian dari upaya kami dalam mendukung era digitalisasi pelayanan pertanahan.
“di harapkan masyarakat penerima sertifikat redistribusi tanah memelihara dan memanfaatkan tanahnya sesuai peruntukannya, dan diharapkan juga untuk memelihara tanda batas tanah, agar dikemudian hari tidak terjadi sengketa batas kepemilikan” Pungkasnya
Kepala Desa Tampinna Muhammad Yusuf, juga menyampaikan rasa syukurnya atas program ini. “Kami sangat berterima kasih kepada BPN atas program ini. Dengan sertifikat ini, masyarakat Desa Tampinna kini memiliki kepastian hukum atas tanah mereka. Ditambah lagi, teknologi digital melalui aplikasi Sentuh Tanahku akan memudahkan warga untuk memeriksa tanah mereka secara mandiri,” ujarnya.

Program ini diharapkan dapat mengurangi ketimpangan kepemilikan tanah, meningkatkan produktivitas pertanian, dan mendorong kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.
(Jabal-LRP)














