Luwurayapos.com, Makassar saptu 05 April 2025 — Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) akan menertibkan kembali dokter dan lembaga psikologi yang menerbitkan surat keterangan uji kesehatan dan psikologi bagi pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM). Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani hanya bisa dilakukan oleh dokter dan psikolog Polri, atau pihak eksternal yang telah mendapatkan rekomendasi resmi. Untuk psikolog, rekomendasi diberikan oleh Biro Psikologi SSDM Polri, sementara tenaga kesehatan harus mendapat rekomendasi dari Pusdokkes Polri atau Biddokkes di masing-masing Polda.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol. Didik Supranoto, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa penertiban ini dilakukan demi menjamin proses pengujian berlangsung objektif dan sesuai aturan.
“Selama ini, pengujian psikologi memang dilaksanakan oleh lembaga di luar Polri agar hasilnya lebih netral dan objektif. Namun, tetap harus melalui mekanisme dan persyaratan yang telah ditentukan,” jelas Kombes Pol. Didik.
Polri juga menyampaikan apresiasi terhadap peran media yang terus mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik.
“Peran serta media sangat membantu kami dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Kami berharap ke depan Polri dapat terus memberikan layanan yang transparan, akuntabel, dan berkualitas,” tambahnya.
Melalui penertiban ini, Polda Sulsel berharap proses penerbitan SIM dapat berlangsung lebih profesional dan sesuai prosedur, guna meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi Polri. (Humas-Polda/SulSel/LRP)













