Luwurayapos.com, Luwu Timur – Kepolisian Resor (Polres) Luwu Timur berhasil mengungkap 11 kasus peredaran minuman keras (miras) dan praktik perjudian selama pelaksanaan Operasi Pekat Lipu 2025. Operasi ini bertujuan menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif di wilayah hukum Polres Luwu Timur.
Kasubsi Humas Polres Luwu Timur, Bripka A. Muh. Taufik, mengungkapkan bahwa dari hasil operasi tersebut, belasan pelaku berhasil diamankan beserta berbagai barang bukti, mulai dari miras lokal dan impor hingga perlengkapan perjudian.

lokasi pengungkapan dan barang bukti yang diamankan antara lain.
Desa Maleku, Kec. Mangkutana: 2 dos bir, 5 dos anggur kolesom, 4 botol Guinness, dan 3 botol Guinness Hitam.
Desa Tabarano, Kec. Wasuponda: 30 liter ballo.
Desa Pongkeru, Kec. Malili: 20 liter ballo.
Desa Cendana Hitam, Kec. Tomoni Timur: 50 liter ballo dan 1 karton bir.
Desa Wawondula, Kec. Towuti:
Lokasi pertama: 2 kaleng bir kecil, 2 kaleng bir besar, 1 botol anggur merah, 1 botol bir hitam kecil, dan 2 botol whisky Drum.
Lokasi kedua: 35 liter ballo.
Desa Rante Mario, Kec. Mangkutana: 15 liter miras.
Desa Lera, Kec. Wotu: 1 botol Guinness, 1 botol anggur merah, dan 3 botol Bir Bintang.
Desa Lampenai, Kec. Wotu: 10 liter ballo.
Desa Lauwo, Kec. Burau:
Seorang pria berinisial JM (24) diamankan atas kasus perjudian jenis togel. Barang bukti yang disita meliputi buku catatan nomor togel, 2 pulpen, 1 unit HP merk OPPO, kertas rumus togel, dan uang tunai sebesar Rp2.496.000.
Desa Margomulyo, Kec. Tomoni Timur: 35 liter miras jenis Cap Tikus.
Polres Luwu Timur mengimbau masyarakat untuk tidak mengedarkan atau mengonsumsi minuman keras, serta menjauhi segala bentuk perjudian.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk turut menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan. Jika melihat adanya peredaran miras atau aktivitas perjudian, segera laporkan ke kantor polisi terdekat,” tegas Bripka Taufik.
(Humas-polres-lutim/LRP)













