Luwu Timur, Luwurayapos.com – Direktur CV Ria Rental Mobil (RRM), Muhammad Sidar, kembali menyoroti dugaan penipuan yang dilakukan oleh salah satu pelanggannya, Muhammad Faisal alias MF, warga Desa Balaikembang, Kecamatan Mangkutana, Kabupaten Luwu Timur.
Sidar mempertanyakan hingga kapan laporan yang ia ajukan pada 13 Juli 2024 akan ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian. Laporan tersebut telah diterima oleh Polsek Mangkutana dengan Surat Tanda Bukti Lapor (STPL) Nomor STPL/66/VII/2024/Sek Mangkutana.
Menurut Sidar, pelanggannya tersebut diduga tidak bertanggung jawab dalam penyewaan kendaraan milik CV Ria Rental Mobil.
“Selain tidak mengembalikan mobil, pelanggan ini juga belum membayar biaya sewa selama kurang lebih 15 hari, dengan tarif Rp350.000 per hari,” ungkap Sidar.
Mobil yang disewa Faisal diketahui merupakan Daihatsu Xenia berwarna silver dengan nomor polisi DP 1242 GM.
Sidar menegaskan, dirinya berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara serius.
“Saya berharap pihak kepolisian segera memproses laporan ini. Tidak ada toleransi bagi oknum yang merugikan usaha orang lain. Saya tidak akan membiarkan hak saya dirampas begitu saja,” tegasnya.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Mangkutana saat dikonfirmasi mengatakan bahwa hingga kini pihaknya belum menerima informasi terkait keberadaan Muhammad Faisal.
“Belum ada info jika Faisal sudah kembali ke Desa Balaikembang,” ujar Kanit Reskrim Polsek Mangkutana saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp (6/11/2025)
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelapor masih menunggu tindak lanjut dari Polsek Mangkutana terkait perkembangan laporan dugaan penipuan tersebut.
Red/LRP
Sebagai media yang netral kami membuka ruang hak jawab bagi semua pihak yang berkepentingan dengan pemberitaan ini sesuai ketentuan undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers dan kode etik jurnalistik














