Luwu Timur, Luwurayapos.com – Personel Polsek Mangkutana yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Mangkutana, Ipda Kasman, S.H., melakukan pengungkapan kasus dugaan pembuatan madu palsu di sebuah rumah kontrakan di Desa Lestari, Kecamatan Tomoni, Kabupaten Luwu Timur, Jumat (08/05/2026) sekitar pukul 19.30 WITA.
Dalam kegiatan pengungkapan tersebut, Kepala Desa Lestari turut mendampingi aparat kepolisian saat proses penggerebekan berlangsung di lokasi.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan tiga orang terduga pelaku masing-masing berinisial Ladi (64), Rifaldy (23), dan Rusman M (41). Ketiganya diketahui berasal dari Kota Parepare.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para pelaku mengaku telah menjalankan aktivitas produksi madu palsu tersebut sejak sekitar lima tahun terakhir bersama beberapa orang lainnya. Saat penggerebekan berlangsung, satu orang terduga pelaku bernama Randa berhasil melarikan diri, sementara satu lainnya bernama Muhlis diketahui sedang berada di luar daerah.
Dari keterangan para pelaku, bahan yang digunakan untuk membuat madu palsu terdiri dari gula pasir, tepung kanji, citrum, air, dan cuka. Proses pembuatannya dilakukan dengan cara merebus air dan gula hingga mendidih, kemudian dicampur dengan tepung kanji, cuka, dan citrum lalu dimasak selama kurang lebih dua jam.
Setelah matang, cairan tersebut didinginkan dalam baskom sebelum dikemas ke dalam botol bekas air mineral, botol sirup, hingga jerigen. Para pelaku juga mengaku menambahkan putih telur di bagian atas cairan agar tampak berbusa menyerupai madu asli sebelum dipasarkan kepada masyarakat.
Para pelaku mengaku mampu memproduksi sekitar 70 botol madu palsu setiap hari. Produk tersebut dipasarkan di wilayah Kabupaten Luwu Utara dan Kabupaten Luwu Timur dengan harga berkisar Rp50 ribu hingga Rp100 ribu per botol.
Dalam operasi tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa 84 botol air mineral berisi madu palsu, 14 botol sirup berisi madu palsu, 21 jerigen berisi madu palsu, gula pasir, tepung kanji, sitrum, kompor gas, tabung gas, baskom, panci, sarang tawon, dan telur yang diduga digunakan dalam proses produksi.
Kanit Reskrim Polsek Mangkutana, Ipda Kasman, S.H., mengatakan pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran produk pangan yang diduga tidak memenuhi standar dan dapat merugikan masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam membeli produk madu dan memastikan produk yang dibeli memiliki kualitas yang baik serta jelas asal-usulnya. Saat ini para pelaku bersama barang bukti sudah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Ipda Kasman.
Saat ini para terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Mangkutana guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Musdiana/LRP














