Luwurayapos.com
Luwu Timur-Pembangunan jembatan yang tersebar di beberapa titik antara lain ; Jembatan Sungai Magege Wonorejo Timur Mangkutana, Jembatan Desa Bangun jaya Jembatan Desa Alam Buana Kecamatan Tomoni Timur dan Jembatan Asana Kecamatan Burau, 3 Unit Bangunan jembatan mengalami keterlambatan progres diakhir tahun anggaran 2024 1 unit jembatan sungai Asana yang bakisting lantai jembatan dan pembesian Gelagar ambruk akibat banjir.
1.PEMBANGUN JEMBATAN WONOREJO TIMUR MANGKUTANA.
APBD tahun anggaran 2024 Nilai kontrak Rp.494.155.183.-
Kontrak pelaksana CV.MULTI MITRA SEJAHTERA
Tanggal Kontrak 04/juli/2024
Berakhir tgl,20 Desember 2024

2.PEMBANGUNAN JEMBATAN DESA ALAM BUANA TOMONI TIMUR.
APBD tahun anggaran 2024 Nilai kontrak Rp.632.628.331
Kontraktor pelaksana CV.MULTI MITRA SEJAHTERA
Tanggal Kontrak 04/juli 2024
Berakhir tgl,20 Desember 2024

- PEMBANGUNAN JEMBATAN DESA BANGUN JAYA
Kontraktor pelaksana CV.FITRA
Tanggal Kontrak 04/juli/2024
Kontrak Akhir 20 Desember 2024
Nilai Kontrak Rp.800.000.000.-

4.PEMBANGUNAN JEMBATAN DESA ASANA KEC.BURAU
APBD tahun anggaran 2024 Nilai Kontrak Rp.1.207.639.430.
Kontraktor pelaksana CV.PALUSSEI KONSTRUKSI
Tanggal Kontrak 16/08/2024
Kontak Akhir tgl,20 Desember 2024
Komisi 3 DPRD Luwu Timur dari Fraksi Nasdem lakukan Monitoring (11/12/2024) pelaksanaan kegiatan pembangunan infrastruktur di akhir tahun Anggaran 2024.
Pembangunan infrastruktur Jembatan.
Hery pada Media Luwurayapos.com katakan ” Infrastruktur jembatan sangat dibutuhkan oleh Masyarakat, olehnya Pemda mengakomodir kebutuhan itu dengan menganggarkan lewat APBD 2024 yang berdasar petunjuk Anggaran dan Juknis,kami selaku anggota DPRD membawa aspirasi masyarakat juga dalam pengawasan secara politik turun ke lapangan monitoring kegiatan kegiatan pembangunan yang sementara berjalan apakah diakhir tahun 2024 ini sarana yang dibutuhkan Masyarakat dapat dimanfaatkan sesuai kebutuhan dan peruntukannya, lanjutnya apakah anggaran yang sudah di- kucurkan oleh Pemda untuk kegiatan pembangunan dapat selesai tepat waktu atau masih berjalan, mengingat waktu kita harap Kegiatannya maupun anggarannya tidak nyebrang tahun 2025
Soal keterlambatan pekerjaan diakhir masa pelaksanaan tentu ada petunjuk atau Regulasi yang diatur dalam undang-undang Pekerjaan Konstruksi, tentang pemutusan kontrak atau Addendum kontrak kita serahkan pada PPK untuk didiskusikan dengan semua pihak terkait untuk dapatkan persetujuan jelas Hery, Legislator Nasdem (Komisi 3).
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) PU -PR saat di konfirmasi terkait keterlambatan proyek Pembangunan 3 Unit jembatan.
Gafar,ST menjelaskan
” Dari 3 pekerjaan semuanya berakhir di tanggal 20 Desember 2024
Khusus jembatan Wonorejo Timur dan Jembatan Desa Alam Buana jika lewat dari kontrak kami masih memberikan kesempatan berdasarkan Syarat Syarat Umum Kontrak (SSUK) ADDENDUM
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 12 Tahun 2021.
Dengan catatan denda keterlambatan 1/1000 dari Real Cost dilaksanakan.
Kalau Jembatan Desa Bangun jaya jadwal buka tutup air Daerah Irigasi Kalaena untuk kebutuhan air pengolahan Sawah mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan,kata Gafar yang mengawasi 3 jembatan yaitu;
Jembatan Desa Bangun jaya, Jembatan Desa Alam Buana dan Jembatan Desa Wonorejo Timur.
Pemutusan Kontrak atau Addendum kontrak kewenangan PPK yang diterapkan secara luas dalam pelaksanaan pekerjaan Namun, Syarat Syarat Umum Kontrak tidak boleh bertentangan dengan ketentuan-ketentuan dalam Dokumen Kontrak lain yang lebih tinggi.
Pemutusan Kontrak Pekerjaan Konstruksi dapat dilakukan oleh pemberi kerja kepada kontraktor, dan biasanya terjadi karena salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya atau melakukan pelanggaran kontrak, setidaknya 14 hari kalender sebelum pemutusan kontrak dilakukan.
Surat peringatan sebanyak 3 kali.
Keadaan Kahar Kontrak juga dapat dihentikan bersifat sementara atau permanen.
Liputan: timLrp