banner 720x90

Redistribusi Tanah Sekitar 3.200 yang Tersebar di 10 Desa di Luwu Timur, Desa Ujung Baru Paling Pertama Selesai Sebanyak 800 Bidang

Luwurayapos.com

Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Luwu Timur Melaksanakan kegiatan Redistribusi Tanah sekitar 3.200 yang tersebar di 10 Desa yang ada di Luwu Timur.

Desa Ujung baru adalah desa yang paling pertama yang selesai pembuatan sertifikatnya sebanyak 800  bidang.

Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Luwu Timur dan Kepala Dinas koperindak melaksanakan Kegiatan pembagian sertifikat yang di laksanakan di Desa Ujung Baru, Kecamatan Tomoni Kabupaten Luwu Timur, Jumat (06/12/2024).

Kegiatan Redistribusi Tanah yang dilaksanakan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Luwu Timur di wakili oleh Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan Yanri Pata Lalang,A.Ptnh.MH dalam sambutannya menyampaikan kegiatan retribusi ini dilaksanakan di 10 desa yang ada di Luwu Timur dengan jumla kuota sebanyak 3200.

Desa Ujung Baru adalah Desa yang paling pertama yang selesai pembuatan sertifikatnya sebanyak 800  Bidang, terimah kasih kepada kepala desa dan seluruh aparatnya.

Kegiatan pendampingan pengembangan akses reform kedepan kita bisa saling berkolaborasi baik dengan masyarakat, pemerintah, termasuk kadis koperindak.

Pemerintah tidak akan ragu lagi untuk mengusahakan pendampingan Potensi potensi yang ada di ujung baru. Bagaimana mengembangkan usaha tentunya kolaboransi dengan pemerintah desa dan pemerintah daerah yang terkait. Kegiatan pengadaan akses ini kita sudah laksanakan.

Syamsu Malle selaku Kepala Desa Ujung Baru menyampaikan, pada hari ini syukur Alhamdulillah kegiatan yang sangat di idam-idamkan masyarakat, karna selama berdirinya desa ujung baru, baru pertamakali ada hal seperti ini di munculkan, di terbitkan, dan inilah salasatu yang masyarakat  harapkan yaitu legalitas tanahnya.

“Perencanaan pengusulan serifikat ini saya usulkan di tahun 2021, awal pengusulan kami itu PTSL tetapi  dikarnakan PTSL tidak bisa pada area pelepasan kawasan hutan, maka dari itu kami usulkan kegiatan program  Redistribusi Tanah dan alhamdullillah pada hari ini sudah dapat di realisasikan sebanyak 800 bidang tanah” ujar Syamsu Malle

“Saya berharap semoga dengan terbitnya sertifikat tanah di desa ujung baru ini dapat menunjang perekonomian masyarakat, terutama masyarakat yang membutuhkan dana dari perbankan otomatis sertifikat ini adalah hal utama yang di mintah oleh perbankan jadi sertifikat ini sangat membatu sekali bagi masyarakat desa ujung baru. Kami berharap untuk pengusulan selanjutnya di dua dusun  yang masi dalam  status  hutan produksi  yang akan kami usulkan untuk menurunkan status menjadi APL agar bisa di terbitkan sertifikatnya” jelas Syamsu Malle

Senfry Octavianus, S.STP.,MM selaku Kepala Dinas Koperindak mengatakan Ini sungguh luar biasa desa ujung baru ini mendapatkan yang terbanyak  800 bidang kemudian ini juga buah kerjasama yang baik teman di desa. Ini sangat besar artinya bagi masyarakt  disamping untuk memberikan legalitas memberikan kepastian hukum bagi pemilik tanah  dengan keberadaan sertifikat ini ini bisa di manfaatkan bagi parapemilik sertifikat desa ujung baru untuk bisa ada potensi di bidang usaha, karna sertifikat ini bisa menjadi ajungan di perbankanketika mereka membutuhkan akses untuk mendapatkan dana kredit kur.

“Harapan saya tentu sejalan dengan apa yang menjadi harapan teman-teman  bahwa nantinya masyarakat benar-benar bisa memanfaatkan untuk mengembangkan usahanya, jangan sampai sertifikatnya diam tetapi masyarakat bisa mengembangkan potensi ekonominya dengan memanfaatkan sertifikat ini untuk dapat akses kredit kur, muda-mudahan bisa follow up dana ini dengan baik jangan jadi Konsumtif tetapi harus Produktif” ujar Senfry Octavianus

St.Halijah,S.P selaku Koordinator Substansi Landreform dan Pemberdayaan menyampaikan Kegiatan ini sangat luar biasa karena di 10 desa yang mendaftar program redribusi tanah desa yang pertama di serahkan sertifikatnya adalah desa ujung baru di mana targetnya sebanyak 800 bidang tanah.

“Desa ujung baru bersumber dari pelepasan hutan, dari tahun- tahun sebelumnya belum boleh di sertifikatkan. Setelah 2019 dilepaskan akhirnya pada tahun 2024 sudah bisa di sertifikatkan dengan kerja sama yang baik dari pemerintah desa ujung baru” ujar St.Halijah

Kegiatang sertifika tanah ini kami mulai dari bulan Maret 2024 dan Alhamdulillah di bulan Desember 2024 dapat kami realisasikan.

“Kami berharap semoga dengan adanya sertifikat yang di terbitkan Masyarakat bisa memberdayakan sertifikatnya, bisa lebih terjamin haknya, dan pemiliknya  bisa lebih menjaga tanahnya denga cara menjaga Patok-patok  yang ada agar nanti di kemudian hari tidak muncul permasalahan” Lanjut Syamsu Malle

Rusli selaku salahsatu penerima sertifikat sangat bersyukur  karna memang penerbitan sertifikan ini sangat di impikan masyarakat desa ujung baru.

” Saya berharap semoga kedepannya masyarakat yang belum terdaftar sertifikatnya yang di karenakan lahannya berstatus hutan lindung bisa di usulkan untuk penerbitan sertifikat selanjutnya” tutup Syamsu Malle

(JBL)

banner 720x90

You cannot copy content of this page