Luwu Timur, Luwurayapos.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Luwu Timur mengamankan rencana pemasangan plang aset pemerintah daerah di kawasan Industri Lampia, Desa Harapan, Kecamatan Malili 14/2/2026
Namun, kegiatan tersebut terpaksa ditunda setelah mendapat penolakan dari sekelompok warga yang mengaku menggarap lahan di lokasi tersebut.
Sejak pagi, puluhan personel Satpol PP dikerahkan untuk mengamankan lokasi dan memastikan situasi tetap kondusif. Pengamanan juga diperkuat oleh aparat kepolisian dari Polres Luwu Timur serta unsur Tentara Nasional Indonesia.
Kepala Satpol PP Luwu Timur Baharuddin mengatakan, pihaknya hadir untuk menjalankan tugas pengamanan dan penegakan ketertiban umum, sekaligus mengawal kebijakan pemerintah daerah agar tetap berjalan sesuai aturan.
“Kami mengedepankan pendekatan persuasif. Tugas Satpol PP adalah memastikan kegiatan pemerintah berjalan aman dan tertib, sekaligus mencegah terjadinya gesekan di lapangan,” ujarnya di lokasi kegiatan.
Ia menegaskan, Satpol PP tidak berada pada posisi mengambil keputusan terkait status lahan, melainkan fokus pada pengamanan dan menjaga kondusivitas.
“Soal klaim lahan itu ranah pemerintah daerah dan instansi teknis. Kami di lapangan hanya mengamankan proses agar tetap tertib dan tidak menimbulkan konflik,” tambahnya.
Tim pemerintah daerah yang dipimpin Sekretaris Daerah bersama sejumlah kepala OPD turut hadir di lokasi. Satpol PP mengawal jalannya dialog antara pemerintah dan warga penggarap yang berlangsung cukup alot, terutama terkait rencana pemasangan plang di atas lahan yang diklaim kelompok warga seluas kurang lebih 185 hektare.
Diketahui, total lahan yang menjadi objek penertiban mencapai sekitar 394,5 hektare dan telah memiliki sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) dengan Nomor Induk Bidang (NIB) 20.26.000001429.0 atas nama Pemerintah Kabupaten Luwu Timur. Lahan tersebut sebelumnya merupakan bagian dari kompensasi perusahaan PT Vale Indonesia Tbk untuk proyek PLTA Karebbe dan sempat berstatus hak pakai hingga tahun 2032.
Ke depan, kawasan ini direncanakan akan dikelola oleh PT Indonesia Huali Industrial Park sebagai bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN).
Usai penundaan kegiatan, Sekretaris Daerah menyampaikan bahwa pemerintah daerah akan membentuk tim khusus yang melibatkan Bappeda, Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Luwu Timur, serta tokoh masyarakat untuk melakukan pendataan dan verifikasi menyeluruh terhadap klaim lahan warga.
Sementara itu, Kasat Satpol PP menegaskan pihaknya tetap siap mengamankan setiap tahapan lanjutan sesuai kebijakan pemerintah daerah.
“Kami siap melaksanakan pengamanan kapan pun dibutuhkan, dengan tetap mengutamakan cara-cara humanis dan sesuai prosedur,” tegasnya.
Deni/LRP













