Luwurayapos.com, Luwu Timur – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Luwu Timur kembali melaksanakan patroli ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat (Trantibum) dengan menyasar penertiban spanduk rokok yang terpasang di fasilitas umum, Jumat (01/8/2025).
Dalam patroli yang digelar, petugas menemukan sejumlah spanduk dan baliho rokok yang terpasang di tiang listrik, serta beberapa titik ruang publik lainnya. Seluruh spanduk yang melanggar ketentuan langsung diturunkan oleh personel Satpol PP.
Iwan Husen Koordinator Satpol PP Kecamatan Malili Yang memimpin Penertiban menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menegakkan Peraturan Daerah terkait ketertiban umum di tengah-tengah Masyarakat
“Patroli ini kami lakukan untuk menciptakan lingkungan yang tertib dan nyaman bagi masyarakat. Spanduk dan baliho rokok yang terpasang sembarangan tidak hanya mengganggu estetika kota, tetapi juga melanggar aturan pemasangan reklame di ruang publik,” ujarnya.
Iwan menambahkan, Sesuai Arahan Pimpinan Menyampaikan Harapan Kepada masyarakat dan pelaku usaha dapat lebih sadar untuk mematuhi aturan dalam pemasangan media promosi.
“Kami berharap seluruh masyarakat dapat mendukung upaya ini. Jangan memasang spanduk atau baliho di tiang listrik, fasilitas umum, atau kawasan yang dilarang. Mari bersama-sama menjaga keindahan kota dan melindungi generasi muda dari paparan iklan rokok,” tutupnya.
Satpol PP Luwu Timur menegaskan bahwa kegiatan patroli Trantibum ini akan terus dilaksanakan secara berkala sebagai bentuk komitmen dalam menegakkan peraturan dan menciptakan lingkungan yang tertib, bersih, dan nyaman bagi seluruh warga. (Red-LRP)














