Luwurayapos.com, Luwu Timur – Sekretaris DPRD Kabupaten Luwu Timur mengumumkan jadwal pelaksanaan Reses Perseorangan Pimpinan dan Anggota DPRD yang akan berlangsung pada 12–14 Agustus 2025 di seluruh daerah pemilihan (dapil) se-Kabupaten Luwu Timur, senin (11/08/2025).
Agenda ini ditetapkan berdasarkan keputusan Rapat Badan Musyawarah pada 4 Agustus 2025.
“Pada masa sidang ketiga Tahun Sidang 2024/2025, seluruh pimpinan dan anggota DPRD akan turun ke masing-masing dapil untuk menyerap aspirasi masyarakat, baik melalui tatap muka maupun kunjungan lapangan,” jelas Sekretaris DPRD Luwu Timur, Aswan Azis.
Masyarakat juga dapat mengakses informasi lengkap terkait agenda reses melalui Sistem Informasi Layanan Digital Strata Reses yang dikelola oleh Sekretariat DPRD Kabupaten Luwu Timur.
(Red-LRP)














