Luwu Timur, Luwurayapos.com – Pada hari Selasa, 20 Januari 2026 sekitar pukul 20.00 WITA, terjadi peristiwa tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia seorang pria di Desa Loeha, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur.
Kasubsi PIDM Humas Polres Luwu Timur Bripka A. Muh. Taufik kepada Luwurayapos Dini Hari sekitar Pukul 02.12 wita mengatakan, “Kami telah menerima laporan terkait peristiwa ini dan langsung menurunkan personel untuk melakukan penyelidikan. Korban awalnya dilarikan ke Puskesmas Wawondula untuk visum, kemudian dibawa ke RS I Lagaligo Wotu untuk tindakan medis lebih lanjut. Setelah itu, jenazah diserahkan kepada keluarga untuk dipulangkan.” Jelas Bripka A. Muh. Taufik 21/1/2026
Peristiwa ini melibatkan korban AM yang diserang menggunakan senjata tajam jenis parang oleh terduga pelaku HL.
Identitas Korban dan terduga Pelaku:
Korban:
Nama: AM
Umur: 50 tahun
Alamat: Tomi Beta, Desa Loeha, Kec. Towuti, Kab. Luwu Timur
Terduga Pelaku:
Nama: HL
Umur: 34 tahun
Alamat: Tomi Beta, Desa Loeha, Kec. Towuti, Kab. Luwu Timur
Berdasarkan hasil penyelidikan awal di lokasi kejadian, pada hari Selasa, 20 Januari 2026 sekitar pukul 19.00 WITA, terduga pelaku HL mendengar adiknya, RT, terlibat cekcok dengan korban AM. Saat itu, terduga pelaku yang berada di bawah kolong rumah langsung naik ke atas rumah. Setibanya di atas, terduga pelaku mendapati kakaknya, RT (istri korban), tengah dianiaya oleh korban AM dengan menggunakan parang, yang mengakibatkan luka pada tangan kanan RT.
Secara spontan, terduga pelaku HL mengambil parang yang tergeletak di teras rumah dan menebas leher korban AM. Akibatnya, korban mengalami luka terbuka pada bagian leher yang mengakibatkan kematian di tempat kejadian.
Saat ini, terduga pelaku HL telah diamankan oleh Sat Reskrim Polres Luwu Timur dan dibawa ke Mako Polres Luwu Timur untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari pihak keluarga korban, jenazah AM akan dipulangkan ke Larompong, Kabupaten Luwu, untuk dimakamkan.
Musdiana/LRP














