Luwu Timur, Luwurayapos.com –
Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menggelar sosialisasi rencana penertiban dan penerbitan Barang Milik Daerah (BMD) berupa tanah Hak Pengelolaan (HPL) milik Pemda Luwu Timur di Aula Kantor Desa Harapan, Kecamatan Malili, Rabu (28/1/2026).
Kegiatan ini berkaitan dengan dukungan terhadap Proyek Strategis Nasional (PSN) Kawasan Industri Indonesia Huali Industry Park (IHIP).
Sosialisasi tersebut dihadiri Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Luwu Timur, unsur Forkopimda, jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta masyarakat Desa Harapan. Pemerintah daerah memberikan penjelasan terkait status hukum lahan serta rencana pemanfaatannya untuk pengembangan kawasan industri terintegrasi.
Pemda Luwu Timur menegaskan bahwa lahan yang berada di Desa Harapan tersebut telah ditetapkan sebagai lokasi pengembangan kawasan industri melalui Keputusan Bupati Luwu Timur Nomor 248/D-06/VII/Tahun 2022.
Pj Sekda Luwu Timur, Ramadhan Paride, menyampaikan bahwa sosialisasi ini bertujuan memastikan kelancaran pelaksanaan PSN sebagai bagian dari pembangunan daerah dan nasional. Pemerintah, kata dia, tetap mengedepankan pendekatan persuasif serta dialog terbuka dengan masyarakat.

“Kami membuka ruang komunikasi secara langsung kepada masyarakat, khususnya petani dan penggarap kebun, sepanjang pembahasan tidak berkaitan dengan tuntutan ganti rugi tanah,” ujar Ramadhan.
Berdasarkan data pemerintah daerah, proses sertipikasi eks lahan kompensasi tersebut telah dilakukan pada tahun 2022, setelah adanya hibah lahan dari PT Inco (PT Vale Indonesia) kepada Pemerintah Kabupaten Luwu Timur seluas kurang lebih 350 hektare.
Eks lahan kompensasi PLTA Karebbe di Desa Harapan yang saat ini dipersoalkan oleh sejumlah pihak, dan telah disewakan kepada PT Indonesia Huali Industry Park (IHIP), dipastikan merupakan aset sah milik Pemerintah Kabupaten Luwu Timur. Hal ini ditegaskan Kepala Bagian Pemerintahan Setda Luwu Timur, Andi Reza.
“Sebagai aset milik daerah, pemerintah memiliki kewenangan untuk melakukan pemanfaatan sesuai ketentuan pengelolaan Barang Milik Daerah, termasuk kerja sama pemanfaatan dalam bentuk sewa dengan pihak ketiga,” jelasnya.

Sementara itu, perwakilan masyarakat Desa Harapan, Taslim, menyampaikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan PSN IHIP. Ia mendesak pemerintah agar segera merealisasikan pembangunan kawasan industri tersebut.
“Masyarakat Desa Harapan meminta agar kegiatan ini segera dilaksanakan dan tidak lagi dihambat oleh segelintir oknum yang ingin menjadikan lahan milik Pemda sebagai nilai jual yang tidak diatur dalam undang-undang. Kami bersyukur pemerintah masih memberikan kebijakan kerohiman,” tegas Taslim.
Diketahui, selain telah disertipikasi, lahan eks kompensasi PLTA Karebbe juga telah ditetapkan secara resmi sebagai kawasan pengembangan industri melalui Keputusan Bupati. Selanjutnya, lahan tersebut dikerjasamakan dengan PT IHIP untuk pembangunan kawasan industri terintegrasi, yang dituangkan dalam Memorandum of Understanding (MoU) pada 24 September 2025 di Jakarta.
Saat ditetapkan sebagai lahan kompensasi, status tanah tersebut dinyatakan clear and clean dari pembebanan hak atas tanah, berdasarkan Sertipikat Hak Pakai Nomor 20.26.04.01.3.00003 Desa Harapan atas nama PT Inco. Meski demikian, masih ditemukan adanya penguasaan dan pengelolaan sebagian bidang tanah oleh oknum masyarakat.
Syamsul/LRP













