banner 720x90

SPBU Pancakarsa Perketat Pelayanan BBM Subsidi Pertalite, Wajib Plat Nomor atau STNK

Luwu Timur, Luwurayapos.com – SPBU Pancakarsa kembali memperketat pelayanan pengisian BBM subsidi jenis Pertalite. Berdasarkan pantauan Tim Liputan Luwurayapos pada Rabu, 8 Juli 2026, setiap kendaraan kini hanya dilayani satu kali pengisian untuk setiap kendaraan.

Selain membatasi pengisian satu kali, petugas SPBU juga mewajibkan setiap pengendara menggunakan kendaraan yang memiliki plat nomor. Bagi kendaraan yang tidak menggunakan plat nomor, pengendara diwajibkan memperlihatkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sebagai bukti identitas kendaraan sebelum mendapatkan pelayanan pengisian BBM subsidi.

Kebijakan tersebut diterapkan sebagai upaya memperketat penyaluran BBM subsidi agar tepat sasaran serta mencegah penyalahgunaan pembelian Pertalite oleh kendaraan yang tidak memenuhi ketentuan.

Salah seorang pengguna Pertalite, Andi, mengaku mendukung kebijakan tersebut. Menurutnya, aturan itu membuat pelayanan menjadi lebih tertib dan mengurangi praktik pengisian berulang oleh kendaraan yang sama.

“Kami sebagai pengguna pribadi tidak keberatan dengan aturan ini. Justru lebih baik karena BBM subsidi bisa dinikmati oleh masyarakat yang benar-benar berhak. Yang penting pelayanannya tetap cepat dan tidak mempersulit masyarakat yang membawa kelengkapan kendaraan,” ujarnya.

Dari hasil pemantauan di lapangan, petugas SPBU terlihat melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang akan mengisi Pertalite sebelum memberikan pelayanan. Masyarakat pun diimbau membawa kelengkapan kendaraan, termasuk STNK bagi kendaraan yang diperlukan, agar proses pengisian BBM subsidi berjalan tertib dan lancar.

Musdiana/LRP

You cannot copy content of this page