Luwu Timur, Luwurayapos.com – Pemerintah Kabupaten Luwu Timur melalui Sekretariat Daerah resmi mengeluarkan Teguran Keras (Step I) kepada para pengelola pangkalan LPG 3 kilogram yang terbukti menjual gas bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Surat bernomor 500/81/Disdagkop-UKMP tertanggal 6 Februari 2026 itu diterbitkan menyusul banyaknya keresahan dan pengaduan masyarakat terkait tingginya harga LPG 3 kg di tingkat pangkalan.

Plt Sekretaris Daerah Luwu Timur, Dr. H. Ramadhan Pirade, SE, MM, Kepada Luwurayapos 11/2/2026 menegaskan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam melindungi masyarakat dan memastikan LPG bersubsidi tepat sasaran.
“Kami menerima banyak laporan dari masyarakat terkait harga LPG 3 kg yang dijual di atas HET. Karena itu, kami mengambil langkah tegas dengan memberikan teguran keras kepada pangkalan yang melanggar. LPG 3 kg ini adalah barang subsidi, jadi harus dijual sesuai ketentuan dan diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak,” tegas Ramadhan Pirade.
Ia juga mengingatkan agar seluruh pangkalan mematuhi aturan yang berlaku, baik terkait harga maupun wilayah penjualan.
“Kami minta pangkalan memprioritaskan masyarakat setempat dan tidak menjual di luar wilayah pelayanan. Kalau masih ada yang membandel, tentu akan ada sanksi lanjutan,” tambahnya.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 22 Tahun 2021 tentang HET LPG tabung 3 kg, harga yang ditetapkan untuk Zona I meliputi Kecamatan Burau, Wotu, Mangkutana, Tomoni, Tomoni Timur, Angkona, Kalaena, dan Malili sebesar Rp20.000 per tabung. Sementara untuk Zona II yang meliputi Kecamatan Wasuponda, Towuti, dan Nuha ditetapkan sebesar Rp22.000 per tabung.
Namun, di lapangan masih ditemukan pangkalan yang menjual LPG 3 kg di atas harga yang telah ditentukan. Karena itu, Pemkab Luwu Timur memberikan teguran keras dan meminta seluruh pengelola pangkalan agar tidak lagi menjual LPG di atas HET.
Pemkab Luwu Timur juga menegaskan, apabila teguran keras ini diabaikan, maka akan dikenakan sanksi lanjutan berupa pengurangan kuota LPG 3 kg sebesar 50 persen dari jumlah kuota yang selama ini diterima.
Surat tersebut ditandatangani oleh Plt Sekretaris Daerah Luwu Timur, Dr. H. Ramadhan Pirade, SE, MM, atas nama Bupati Luwu Timur, dan ditembuskan kepada Bupati Luwu Timur, Ketua DPRD Luwu Timur, pihak Pertamina, para agen LPG 3 kg, serta para camat se-Kabupaten Luwu Timur.
Musdiana/LRP














