banner 720x90

Tragis ! Penggusuran Paksa Tanaman Kelapa Sawit Yang PRODUKTIF Oleh oknum Yang Diduga Kades Di Mangkutana

Luwurayapos.com – Luwu Timur,29/5/2025
Diperkirakan ada seratus pohon kelapa sawit milik warga Desa Pertasi Kencana Kecamatan Kalaena Luwu Timur digusur oleh oknum Kades bersama kroninya, pohon sawit yang sudah produktif dirobohkan paksa tanpa ada pemberitahuan kepemilik tanaman

Kelapa sawit yang digusur tersebut berada di Ex HGU PT. Sindoka dan klarifikasi Areal Penggunaan Lain (APL) dari BPKH Wilayah VII Sulawesi Selatan a.n Arifin terletak di
Desa Teromu/Koroncia Kecamatan Mangkutana. Penggusuran paksa ini dilakukan sekitar bulan April 2025 yang menggunakan Unit excavator untuk merobohkan dan menggusur pohon sawit yang sudah ditanam sejak tahun 2011 terakhir dan sudah berbuah

Selain karena tidak ada ganti rugi tanam tumbuh terhadap pohon sawit yang telah ditanam, penggusuran tersebut lakukan secara diam-diam tanpa ada pemberitahuan sebelumnya. Padahal, lahan yang ditanami kebun sawit tersebut sudah cukup lama digarap oleh Masyarakat tanpa ada komplain dari pihak Perusahaan PT.Sindoka maupun Masyarakat lainnya

Sumber yang minta namanya tidak disebut mengatakan “apa yang dilakukan oleh oknum Kades bersama kroninya adalah perbuatan yang semena-mena tidak berperikemanusiaan, tanaman sawit yang sudah berbuah milik Masyarakat ((Ari) yang digusur ini tanpa pemberitahuan sebelumnya, itu kan cara yang melanggar hukum karena sudah merugikan ekonomi masyarakat” pungkasnya.

Lanjut dia lagi” Oknum kades tersebut tidak memikirkan masyarakat bersusah payah untuk mengangkat taraf hidupnya lewat berkebun, disaat sudah menggapai harapannya tiba-tiba harapan masyarakat jadi pupus”

Arif yang dikonfirmasi lewat telpon kamis (29/5/2025) mengakui bahwa lahan itu ada Dua hektar yang digarap dan ditanami kelapa sawit dari tahun 2011, setelah itu saya serahkan ke Sumadi (2024) untuk ganti Rugi Tanaman Sawit yang sudah berbuah, masalah penggusuran tanaman tersebut tentunya sudah kewenangan Sumadi, jelas Arif

Sementara Pemilik Tanaman Pohon Kelapa sawit yang sudah diserahkan ke Sumadi saat Luwurayapos.com sambangi ke Rumahnya di Desa Pertasi Kencana Kec.Kalaena, Rabu (29/5/2025) mengatakan “Kami sangat dirugikan oleh tindakan penggusuran tanam sawit kami oleh oknum kades yang belum saya tahu juga siapa pelakunya,inipun baru saya tahu setelah ada teman saya menelpon” ungkap Sumadi, lanjut dia lagi
“mengaku ganti Rugi Tanaman Kelapa sawit diatas lahan sekitar dua hektar tahun 2024 dan informasi yang saya dengar ada satu hektar sawit yang digusur, sangat kami sesalkan perbuatan oleh oknum yang menggusur tanpa pemberitahuan, sebagai Masyarakat petani yang sudah sangat dirugikan semoga dapat terungkap siapa pelakunya hingga mempertanggung jawabkan perbuatannya dan meminta keadilan kepada Pemerintah selaku pemegang kebijakan agar persoalan bisa terselesaikan” paparnya.

Sementara Kepala Desa Koroncia Kecamatan Mangkutana (Junsuang), saat konfirmasi lewat telpon kamis 29/5/2025 mengatakan “Kebun sawit yang digusur sudah tidak masuk wilayah Desa Koroncia dan itu sudah Wilayah Desa Teromu, seandainya masuk Wilayah Desa Koroncia saya tidak lakukan penggusuran itu karena itu Tanaman milik Masyarakat, selain itu kata Kades Koroncia termasuk pondok kebun saya pernah juga di gusur oleh orang Teromu anggotanya Pak Desa Teromu,dan sangat disesalkan kenapa pondoknya yang digusur bukan orangnya dan saya juga sampaikan cara ini cara PKI kayak orang yang tidak punya pemahaman Agama saja” kunci Junsuang diujung pembicaraan.

Arifin, selaku penggarap Lahan perkebunan Sawit diareal Ex.HGU PT Sinar Indonesia Merdeka (Sindoka) dan pemegang surat klarifikasi APL dari Balai Pengelolaan Kawasan Hutan Wil.VII Sulsel ( BPKH) tahun 2022 seluas 551 hektar membenarkan bahwa penggusuran pohon kelapa sawit yang cukup banyak itu masuk dalam Peta (koordinat) klarifikasi APL BPKH atas namanya dan kelapa sawit yang digusurpaksa itu berbatasan langsung dengan kebunnya, Arifin sangat menyayangkan perlakuan yang dilakukan oleh oknum yang diduga Kades bersama orang-orang yang dipercayakan untuk mengeksekusi paksa tanaman Masyarakat yang menggunakan alat excavator yang menurut Arifin alat itu di sinyalir milik oknum Aparat penegak Hukum di Wilayah Mangkutana
“Motif penggusuran kelapa sawit milik Masyarakat yang dilakukan oleh oknum kades tidak tahu apa maunya,apakah hendak menguasai lahan ini dengan cara premanisme yang tidak memahami Etika dan Hukum, arogansi oknum Kades Tersebut dapat mengancam kestabilan Kamtibmas Wilayah sini”, urai Arifin dengan tegas.

“Masyarakat Petani/kebun yang ada wilayah Sindoka, juga kesal akses penghubung jalan produksi diputus dengan adanya galian yang cukup dalam sehingga tidak dapat melintas dari Kasintuwu- ke Koroncia maupun Teromu Untuk membawa kebutuhan pertanian, galian ini dengan sengaja yang dilakukan oleh oknum yang tidak diketahui apa motifnya”, tutupnya. Hingaberita ini di terbitkan Sampai Saat ini Kades Teromu Bertho Taruku,S.P belum memberikan tanggapan saat di konfirmasi lewat WhatsApp,kamis (29/5/2025).

(Liputan Lrp)