Luwu Timur, Luwurayapos.com — Dalam rangka meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan tertib administrasi dalam pengelolaan keuangan daerah, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menggelar kegiatan Sosialisasi Tata Cara Pelaksanaan dan Penatausahaan Pemberian Upah Jasa kepada Petugas Keagamaan, Kamis (9/10/2025).
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang menyeluruh kepada para pihak terkait mengenai mekanisme, prosedur, serta ketentuan yang berlaku dalam penyaluran upah jasa kepada petugas keagamaan.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan para peserta dapat memahami dengan baik tata cara pelaksanaan dan penatausahaan pemberian upah jasa, sehingga proses pengelolaan dapat berjalan tepat sasaran, transparan, dan akuntabel, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemerintah Kabupaten Luwu Timur berkomitmen untuk terus memperkuat sistem pengelolaan keuangan daerah berbasis akuntabilitas, termasuk dalam hal pemberian insentif kepada petugas keagamaan, sebagai bentuk perhatian dan dukungan terhadap peran mereka dalam membangun kehidupan beragama dan sosial masyarakat.
(Red/LRP)