Luwu Utara, Luwurayapos.com – Ketua Lembaga Adat Kedatuan Luwu, A.Akhsan Baso Opu Dg.Palette,S.Ip mengungkapkan kekecewaan dan kemarahan atas klaim tanah adat oleh Dinas Perkebunan Provinsi Sulawesi Selatan. Menurutnya, tindakan tersebut merupakan penghinaan terhadap masyarakat adat dan mengabaikan hak-hak tradisional yang telah diakui oleh negara, (7/11/2025)
“Kemudian lanjutnya,Lembaga Adat Kedatuan Luwu menyerukan agar Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan lebih memperhatikan kepentingan Masyarakat Adat dan tidak mengabaikan Hak-hak Masyarakat Adat, Lembaga ini sudah mendapatkan pengakuan oleh Negara” ujar Opu Lette
Menanggapi surat penyampaian Sekertaris Daerah a.n Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 000 2.3.2/150004/DTPH-BUN tanggal 19 Oktober 2025, lokasi kebun yang diklaim milik Dinas Perkebunan Provinsi Sulsel di Desa Bungapati Kecamatan Tanalili Luwu Utara yang dibangun Baruga Lembaga Adat Kedatuan Luwu berdasarkan Sertifikat Hak pakai Nomor 01Desa Karondang, sertifikat Hak Pakai 01 desa Sumberdadi dan sertifikat Hak Pakai Nomor 02 desa Bungapati, serta mengacu pada gugatan Andi Hadjim Mudjahid (tahun 1999) dan atas putusan pengadilan dinyatakan tidak dapat diterima
Ketua lembaga adat Kedatuan Luwu Andi Akhsan Baso Opu Dg. Palette “Rumah Adat Kedatuan Luwu atau Baruga Adat Opu ToSabani tidak masuk dalam lokasi kebun Dinas perkebunan Provinsi Sulsel,
Berdasarkan surat Kementerian ATR-BPN, Sekertaris Jendral No.B/01.02.02/433/II/2023 Klarifikasi letak bidang tanah (27/2/2024)
Sertifikat Hak Pakai No.1 Desa Sumberdadi letak bidang tanah berada di jalan Desa Sumberdadi (Pustu Ukuran 20×30 M) tidak berada dalam lokasi yang diklaim sebagai lokasi kebun milik Pemprov Sulsel yang luasnya ± 129 Ha

“Sertifikat yang dibuat oleh ATR/BPN Luwu Utara tanggal 03/4/2004 ternyata Sertifikat itu ASPAL (Asli Tanda tangan Palsu Gambar Bidang tanah)” tambah Opu Lette

Kemudian Sertifikat Hak Pakai Nomor 2 Desa Bungapati letak bidang tanah yang dimaksud adalah Bangunan SD dan Pustu seluas ±4000m² yang berada dalam lokasi Tanah Adat Kebun Karet Andi Hadjim dan ToSabani, Ketua Lembaga Adat Kedatuan Luwu memiliki surat Pemberian tertanggal 01/9/1963 dan Surat keterangan saksi tertanggal 19/9/2024, surat klarifikasi lahan dari BPKH Wilayah Vll Makassar (11/10/2021 a.n A Akhsan Baso Opu Dg Palette
“Bagaimana dengan Sertifikat Hak pakai No 2 Desa Bungapati tanggal 2/5/2004 seluas ±230Ha sebagian terletak diwilayah Desa Rampoang dan sebagian terletak di Desa Bungapati ini pun sertifikat ASPAL” ungkapnya
Mengenai gugatan Andi Hadjim Mudjahid yang tidak dapat diterima itu karena ada beberapa faktor diantaranya mungkin salah gugat atau berkas belum lengkap sehingga gugatan tidak diterima oleh pengadilan dan itu belum final atau inkrah
Penyampaian Dinas perkebunan Provinsi Sulsel untuk lakukan pembongkaran rumah adat (Baruga) secara mandiri, Lembaga Adat Kedatuan Luwu secara tegas tidak melakukannya karena lokasi yang ditempati Baruga berada dilokasi tanah adat kebun karet Andi Hadjim Mudjahid dan ToSabani berdasarkan alas hak yang dimiliki, jelas A.Akhsan Baso Opu Dg Palette,yang lebih familiar disapa Opu Lette, di Baruga Ade’ OPU TOSABANI Tanalili Luwu Utara Selasa,4/11/2025
(RED/LRP)
Sebagai media yang netral kami membuka ruang hak jawab bagi semua pihak yang berkepentingan dengan pemberitaan ini sesuai ketentuan undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers dan kode etik jurnalistik













