Luwu Timur, Luwurayapos.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Mangkutana, Polres Luwu Timur, resmi menerbitkan Daftar Pencarian Saksi (DPS) terkait penanganan perkara dugaan tindak pidana penipuan yang terjadi di wilayah Kabupaten Luwu Timur.
Surat DPS tersebut dikeluarkan pada 13 Februari 2026 dan ditandatangani oleh Kanit Reskrim Polsek Mangkutana Kasman, S.H. selaku penyidik. Dalam surat itu, polisi meminta bantuan masyarakat untuk memberikan informasi mengenai keberadaan seorang saksi yang dinilai penting dalam proses penyidikan.
Saksi yang dicari Muhammad Faizal, laki-laki, warga Dusun Balaikembang II, Desa Balaikembang, Kecamatan Mangkutana, Kabupaten Luwu Timur. Berdasarkan keterangan yang tercantum dalam surat, yang bersangkutan diduga mengetahui, melihat, dan mengalami langsung peristiwa yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi di Desa Mandiri, Kecamatan Tomoni, Kabupaten Luwu Timur, sekitar Juni 2024, dengan pelapor atas nama Muhammad Sidar.
Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan saksi tersebut agar segera menyampaikan informasi kepada penyidik di Polsek Mangkutana. Informasi juga dapat disampaikan melalui nomor telepon yang tercantum dalam surat resmi kepolisian.
“Keberadaan saksi sangat dibutuhkan untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, dan proses peradilan. Kami berharap kerja sama dari masyarakat agar proses hukum dapat berjalan dengan lancar,” demikian imbauan pihak kepolisian dalam keterangannya 13/2/2026
Polsek Mangkutana menegaskan, partisipasi masyarakat sangat penting dalam membantu penegakan hukum serta menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Luwu Timur.
Syamsul/LRP














