banner 720x90

MANTAN NAPI KASUS PERUSAKAN REBOISASI PT VALE DIDUGA JUAL TANAH MILIK PEMDA LUWU TIMUR, BELUM DAPAT KONFIRMASI DARI TERKAIT

Malili – Luwurayapos.com, 15-2- 2026  Beredar informasi bahwa seseorang yang pernah menjadi narapidana dalam kasus perusakan tanaman reboisasi di wilayah kontrak kerja PT Vale Indonesia Tbk (sebelumnya PT Inco), yang dalam laporan ini disebut sebagai inisial Irw, diduga terlibat dalam penjualan tanah yang merupakan milik Pemerintah Kabupaten Luwu Timur.
Sampai saat ini, tim jurnalistik belum dapat menghubungi Irw maupun kelompok perkebunan Laoli Lampia yang diketahui dipimpinnya untuk mendapatkan konfirmasi atau tanggapan terkait informasi yang beredar.

Informasi dugaan penjualan tanah ini muncul setelah salah satu pihak yang mengaku ikut menggarap lahan yang diklaim oleh Pemda Luwu Timur, yang tidak ingin disebutkan namanya menyampaikan kepada luwurayapos.com pada Sabtu (14/2/2026). “Disini kalau kita bahasakan bahwa di beli bisa dibahasakan tidak karena dia sendiri yang membabat ini a.n kelompok Irw dari Masamba,” ungkapnya.

Selain itu, dari sumber lain diperoleh informasi bahwa pihak yang disebut Irw juga diduga melakukan tindakan penjualan atau penyewaan sebagian lahan kepada salah satu kontraktor PT CLM yang diperkirakan akan digunakan sebagai lokasi bengkel kerja. Lahan yang menjadi objek yang dipertahankan Irw seluas sekitar 185 hektare merupakan bagian dari kawasan tanah negara yang dikelola oleh pemerintah daerah.

Dokumen yang diperoleh menunjukkan bahwa total lahan seluas 394,5 hektare tersebut merupakan lahan dari PT Vale yang diberikan kepada Pemkab Luwu Timur sebagai kompensasi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Karebbe. Lahan tersebut memiliki sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Nomor Induk Bidang (NIB) 20.26.000001429.0 atas nama Pemerintah Kabupaten Luwu Timur. Sebelumnya, PT Inco (sekarang PT Vale) memiliki hak pakai atas lahan tersebut sejak tahun 2007 hingga 2032.

Diketahui bahwa pihak yang disebut Irw pada 14 Februari 2026 menyampaikan kepada wartawan mengenai penawaran nilai kerugian tanaman (kerohiman), yaitu “tanaman umur 0 sampai 1 tahun Rp500.000/pohon; untuk tanaman umur 1 tahun hingga produktif dari nilai Rp1 juta hingga Rp2.500.000/pohon”.
Namun, dalam surat tanggapan Irw Ketua Kelompok Petani Kebun,tanggal 18 Januari 2026 yang ditujukan ke Camat Malili, pihak yang disebut Irw meminta nilai kerugian untuk tanaman sebesar Rp20 juta per pohon dan nilai tanah Rp350 ribu per meter persegi.

Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tindakan menjual tanah yang bukan menjadi hak milik pribadi atau milik pemerintah tanpa wewenang resmi dapat dikenai tuduhan pidana, diatur dalam Pasal 378 tentang penipuan dan Pasal 385 tentang pengkhianatan.

Tim jurnalistik saat ini sedang melakukan upaya untuk menghubungi pihak Polres Luwu Timur untuk mendapatkan informasi terkait langkah yang mungkin akan diambil terkait dugaan klaim dan penjualan tanah tersebut. Informasi lebih lanjut mengenai tanggapan pihak berwenang akan segera disampaikan begitu diperoleh.

Tim jurnalistik juga akan terus mengikuti perkembangan kasus ini dan akan segera memuat tanggapan atau klarifikasi dari pihak yang disebut Irw serta pihak terkait lainnya begitu kontak terjalin dan informasi diterima. (LRP)

banner 720x90 banner 720x90 banner 720x90 banner 720x90 banner 720x90 banner 720x90 banner 720x90 banner 720x90 banner 720x90 banner 720x90 banner 720x90 banner 720x90 banner 720x90 banner 720x90 banner 720x90 banner 720x90 banner 720x90 banner 720x90 banner 720x90 banner 720x90 banner 720x90 banner 720x90 banner 720x90 banner 720x90 banner 720x90 banner 720x90 banner 720x90

You cannot copy content of this page