Luwu Timur, Luwurayapos.com – Pemasangan plang pengumuman lahan milik Pemerintah Kabupaten Luwu Timur di Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili, Sabtu (14/02/2026) lalu, diduga dipelintir informasinya di media sosial.
Kegiatan yang dilakukan oleh Satpol PP Luwu Timur tersebut disebut-sebut sebagai aksi penggusuran paksa terhadap petani. Salah satunya disebarkan oleh akun Facebook Lembaga Bantuan Hukum Makassar – YLBHI yang membagikan video reels dengan narasi bahwa Pemkab Lutim mengerahkan pasukan untuk memaksa masuk dan menggusur lahan petani Laoli.
“Pemkab Lutim sedang mengerahkan pasukan untuk memaksa masuk dan melakukan penggusuran lahan milik Petani Laoli,” tulis akun tersebut, Senin (16/02/2026).
Namun, fakta di lapangan berbeda. Pantauan media pada hari pemasangan plang menunjukkan tidak ada penggusuran paksa. Satpol PP yang dikawal aparat kepolisian hanya melakukan pemasangan plang di titik-titik yang masuk dalam kawasan lahan milik Pemkab Luwu Timur. Kegiatan itu juga didampingi warga serta Kepala Desa Harapan.
Sekretaris Daerah Luwu Timur, Ramadhan Pirade, yang memimpin langsung kegiatan tersebut, menegaskan bahwa pemasangan plang bertujuan mempertegas penguasaan lahan milik pemerintah daerah.
“Kami memasang plang pada titik-titik yang memang masuk lahan Pemkab Lutim sesuai NIB (20.26.000001429.0) itu,” ujar Ramadhan.
Ia juga membantah adanya tindakan penggusuran paksa sebagaimana narasi yang beredar di media sosial.
“Tidak ada itu Satpol PP main paksa-paksa masuk ke lokasi atau menggusur petani,” tegasnya.
Adapun video adu mulut yang beredar disebut merupakan ketegangan antara warga Lampia dengan petani penggarap. Situasi tersebut dapat segera diredam oleh aparat yang berjaga di lokasi.
Lahan Tercatat Milik Pemkab
Sebagai informasi, lahan seluas 394,5 hektare di Laoli tercatat sebagai Hak Pengelolaan Lahan dengan Nomor Induk Bidang 20.26.000001429.0 atas nama Pemerintah Kabupaten Luwu Timur.
Lahan tersebut merupakan kompensasi dari PT Vale Indonesia Tbk (dahulu PT Inco) atas proyek PLTA Karebbe. Sebelumnya, PT Inco memegang sertifikat hak pakai atas lahan itu sejak 2007 hingga 2032.
Belakangan, sejumlah warga mengaku telah lama mengelola kawasan tersebut sejak 1998 dengan menanam berbagai komoditas seperti jengkol, kakao, durian, kelapa, merica hingga alpukat. Sebagian warga juga mengklaim kepemilikan bermodalkan Surat Keterangan Tanah (SKT) yang diterbitkan Pemerintah Desa Harapan.
Namun dalam persidangan di Pengadilan Negeri Malili terkait laporan dugaan pengrusakan lahan pada 2017, terungkap bahwa salah seorang warga, Yulisman, mengakui pertama kali membuka lahan tersebut pada 1998 sebagai bagian dari kelompok tani yang dipersiapkan mengelola perkebunan kakao PT Nusdeco.
Izin lokasi PT Nusdeco diketahui telah dicabut oleh Bupati Luwu saat itu, Yunus Bandu, melalui surat tertanggal 28 November 1998. Meski demikian, lahan tetap diolah hingga 2005, dan kembali dikelola pada 2016 meskipun telah berstatus hak pakai atas nama PT Vale.
Dalam petikan putusan majelis hakim PN Malili terhadap terdakwa Irwan disebutkan bahwa pembukaan lahan dilakukan tanpa alas hak dan tanpa izin dari pihak perusahaan, sehingga dilaporkan ke kepolisian.
Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menegaskan bahwa pemasangan plang semata-mata untuk memperjelas batas dan status kepemilikan lahan, bukan tindakan penggusuran sebagaimana narasi yang berkembang di media sosial.
Musdiana/LRP














