Luwu Timur, Luwurayapos.com – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Luwu Timur menggelar kegiatan Sosialisasi Advokasi Penyuluhan Hukum tentang bahaya narkoba, kenakalan remaja, serta tindak kekerasan pada anak (bullying) tingkat SD dan SMP se-Kabupaten Luwu Timur, Selasa (07/04/2026).
Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, Kejaksaan Negeri Luwu Timur, serta para kepala sekolah dan tenaga pendidik dari berbagai satuan pendidikan di Kabupaten Luwu Timur
Dalam sambutannya, panitia kegiatan menyampaikan bahwa sosialisasi ini merupakan langkah penting dalam meningkatkan pemahaman hukum sejak dini kepada para pelajar, khususnya terkait dampak negatif narkoba, perilaku kenakalan remaja, serta bahaya bullying di lingkungan sekolah.

“Melalui kegiatan ini, kami berharap para siswa dapat lebih memahami konsekuensi hukum dan dampak sosial dari perilaku menyimpang, serta mampu menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan nyaman,” ujarnya
Selain itu, kegiatan ini juga menjadi wadah kolaborasi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan dunia pendidikan dalam upaya pencegahan dini terhadap berbagai permasalahan sosial yang kerap terjadi di kalangan pelajar.
Materi sosialisasi disampaikan langsung oleh pihak terkait, termasuk dari unsur Kejaksaan, yang memberikan pemahaman mengenai aspek hukum serta sanksi yang dapat dikenakan terhadap pelanggaran yang melibatkan anak.
Kegiatan berlangsung secara interaktif, di mana para peserta diberikan kesempatan untuk berdiskusi dan bertanya seputar isu-isu yang diangkat.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan tercipta generasi muda Luwu Timur yang sadar hukum, berkarakter, serta mampu menjauhi pengaruh negatif di lingkungan sekitar.
Musdiana/LRP














