Luwu Timur , Luwurayapos.com – Mewakili Bupati Luwu Timur, Sekretaris Daerah Kabupaten Luwu Timur, Ramadhan Pirade, membuka secara resmi kegiatan Sosialisasi Penyesuaian Tarif Air Minum Tahun 2026 yang digelar Perumdam Waemami di Aula Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Luwu Timur, Jumat (8/5/2026).
Kegiatan ini dihadiri para camat, kepala desa, ketua BPD, tokoh masyarakat, serta sejumlah pelanggan Perumdam Waemami dari berbagai wilayah di Kabupaten Luwu Timur.
Dalam sambutannya, Ramadhan Pirade menyampaikan bahwa sosialisasi dilakukan agar masyarakat mendapatkan penjelasan langsung terkait kebijakan penyesuaian tarif air minum yang akan diberlakukan tahun 2026.

“Pemerintah daerah berharap masyarakat dapat memahami dasar penyesuaian tarif ini karena dilakukan untuk menjaga keberlanjutan pelayanan air bersih serta peningkatan kualitas layanan kepada pelanggan,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Perumdam Waemami menjelaskan bahwa penyesuaian tarif dilakukan berdasarkan regulasi pemerintah, di antaranya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2016 dan Permendagri Nomor 21 Tahun 2020 tentang perhitungan dan penetapan tarif air minum.
Narasumber kegiatan, Ayyub, dalam penyampaiannya menjelaskan terkait hak hukum pelanggan atau pengguna layanan Perumdam Waemami. Ia menyampaikan bahwa setiap pelanggan memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan air bersih yang layak, informasi yang jelas terkait tarif, serta hak menyampaikan pengaduan apabila terjadi gangguan pelayanan.
Selain itu, Ayyub juga menegaskan bahwa Perumdam memiliki kewajiban memberikan pelayanan sesuai standar operasional dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Narasumber selanjutnya, Najamuddin, menyampaikan bahwa penyesuaian tarif PDAM harus dibarengi dengan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Kalau ada kenaikan tarif, tentu harus seiring dengan peningkatan layanan, termasuk mutu air yang diterima pelanggan,” ujarnya.
Sementara itu, pemateri Analisis Bisnis dan Keuangan dalam paparannya menjelaskan bahwa kondisi ekonomi masyarakat saat ini juga menjadi pertimbangan dalam penyesuaian tarif air minum. Menurutnya, pendapatan masyarakat yang belum mengalami peningkatan di tengah naiknya harga kebutuhan pokok menjadi tantangan tersendiri bagi perusahaan daerah air minum.
Ia mengungkapkan, tarif yang saat ini diterapkan Perumdam Waemami baru mampu menutupi sekitar 57,75 persen biaya produksi, sementara sisanya masih harus ditanggung perusahaan sebagai bentuk subsidi pelayanan kepada masyarakat.
“Setiap satu meter kubik air yang digunakan pelanggan, perusahaan masih harus menanggung biaya sekitar Rp2.300. Jika dihitung secara keseluruhan, beban yang ditanggung perusahaan bisa mencapai miliaran rupiah dalam satu tahun,” jelasnya.
Ia mengibaratkan kondisi tersebut seperti pedagang yang menjual produk di bawah biaya produksi sehingga mengalami kerugian. Namun demikian, penyesuaian tarif tetap harus mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi masyarakat.
Karena itu, ia menegaskan bahwa kebijakan yang dilakukan bukan semata-mata kenaikan tarif, melainkan penyesuaian tarif secara bertahap dengan mempertimbangkan kemampuan masyarakat serta keberlanjutan pelayanan Perumdam.
Menurutnya, ke depan Perumdam diharapkan dapat meningkatkan pendapatan dari sektor industri besar sehingga dapat membantu menopang pelayanan bagi pelanggan rumah tangga kecil.
Selain itu, ia juga memberikan sejumlah rekomendasi strategis kepada Perumdam Waemami, di antaranya penyesuaian tarif secara bertahap, penanganan kehilangan air akibat sambungan ilegal dan kebocoran pipa, audit jaringan distribusi di area prioritas, serta efisiensi energi dalam proses produksi air bersih.
Kegiatan berlangsung interaktif melalui sesi diskusi dan tanya jawab antara peserta dan pihak Perumdam Waemami terkait mekanisme penyesuaian tarif serta pelayanan air bersih di Kabupaten Luwu Timur.
Musdiana/LRP














