banner 720x90

Hadiri Paripurna DPRD, Wabup Puspawati Husler Dukung Ranperda Perlindungan Tenaga Kerja Lokal dan Petani

Luwu Timur , Luwurayapos.com – Wakil Bupati Luwu Timur, Hj. Puspawati Husler, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Luwu Timur dengan agenda penyampaian pendapat pemerintah daerah terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal serta Ranperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Senin (18/05/2026).

Dalam penyampaiannya di hadapan pimpinan dan anggota DPRD, Hj. Puspawati Husler menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menyambut baik inisiatif DPRD dalam mengajukan dua Ranperda tersebut sebagai bentuk kepedulian bersama dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Pemerintah daerah pada prinsipnya mendukung inisiatif DPRD dalam penyusunan Ranperda tersebut. Inisiatif ini sejalan dengan arah kebijakan pembangunan daerah, khususnya dalam peningkatan kualitas sumber daya manusia dan perluasan kesempatan kerja serta bentuk keberpihakan terhadap sektor pertanian,” ujar Puspawati Husler.

Menurutnya, tantangan ketenagakerjaan saat ini semakin kompleks di tengah persaingan tenaga kerja pada era globalisasi dan industrialisasi daerah.

Karena itu, dibutuhkan regulasi yang mampu memberikan perlindungan sekaligus pemberdayaan tenaga kerja lokal agar memiliki daya saing, keterampilan, dan kesempatan kerja yang lebih luas.

Sementara di sektor pertanian, Wakil Bupati menilai petani memiliki peran strategis sebagai penopang ketahanan pangan dan peningkatan pendapatan masyarakat. Oleh sebab itu, keberadaan regulasi khusus mengenai perlindungan dan pemberdayaan petani dinilai sangat penting.

Meski mendukung penuh inisiatif DPRD, Pemerintah Daerah juga memberikan sejumlah catatan agar Ranperda tersebut nantinya benar-benar implementatif, tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi, dan dapat dilaksanakan secara efektif.

Beberapa poin yang menjadi perhatian pemerintah daerah di antaranya perlunya perumusan yang jelas mengenai definisi tenaga kerja lokal, penguatan perlindungan tenaga kerja sesuai kompetensi, mekanisme pengawasan ketenagakerjaan, hingga pengaturan peran dunia usaha dalam mendukung tenaga kerja lokal dan hasil pertanian.

Selain itu, pemerintah daerah juga menekankan pentingnya penguatan kapasitas petani melalui akses teknologi modern, penyuluhan, pendampingan berkelanjutan, serta penguatan kelembagaan petani.

“Keberhasilan perlindungan dan pemberdayaan tenaga kerja lokal serta petani tidak hanya tergantung pada regulasi, tetapi juga sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, dunia usaha, dan masyarakat itu sendiri,” tambahnya.

Di akhir penyampaiannya, Hj. Puspawati Husler berharap proses pembahasan Ranperda bersama DPRD dapat menghasilkan regulasi yang aspiratif, implementatif, memberikan kepastian hukum, dan mampu menjadi instrumen pembangunan ketenagakerjaan serta pertanian yang berpihak kepada kesejahteraan masyarakat Kabupaten Luwu Timur.

Musdiana/LRP

You cannot copy content of this page