Luwu Timur , Luwurayapos.com – Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menggelar Rapat Koordinasi Pengarahan dan Pendampingan Hukum dalam rangka mendukung pelaksanaan Program Pembangunan Desa Unggul, Maju, dan Sejahtera (Pandu Juara) Tahun 2026. Kegiatan ini berlangsung di Aula Sasana Praja Kantor Bupati Luwu Timur, Selasa (19/5/2026).
Rapat koordinasi tersebut menghadirkan Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Timur Berthy Oktavianes Zakarias Huliselan, S.H., M.H. sebagai narasumber utama, yang didampingi oleh Aswan Azis. Keduanya memberikan pengarahan hukum kepada perangkat daerah, pemerintah kecamatan dan desa, tenaga ahli pendamping, serta pengurus dan pengawas BUMDesma yang terlibat dalam pelaksanaan program.
Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Luwu Timur untuk memastikan Program Pandu Juara berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, mulai dari tahap perencanaan, penganggaran, penyaluran, penggunaan, penatausahaan, pertanggungjawaban, hingga pengawasan.
Sebelumnya, Pemerintah Daerah juga telah menyampaikan permohonan resmi kepada Kejaksaan Negeri Luwu Timur untuk mendapatkan pendampingan hukum dalam pelaksanaan program tersebut.
Program Pandu Juara dirancang sebagai upaya percepatan pembangunan ekonomi desa melalui penguatan kelembagaan ekonomi desa serta peningkatan kapasitas usaha masyarakat.
Program ini dilaksanakan melalui skema Bantuan Keuangan Bersifat Khusus (BKK) kepada desa yang kemudian dimanfaatkan sebagai penyertaan modal bagi Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma).
Melalui mekanisme tersebut, BUMDesma diharapkan menjadi motor penggerak ekonomi desa yang profesional, transparan, akuntabel, serta memberikan dampak nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat desa di Kabupaten Luwu Timur.
Dalam arahannya, Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Timur menekankan pentingnya kehati-hatian, kepatuhan terhadap regulasi, serta penguatan tata kelola dalam pelaksanaan program.
Pendampingan hukum dari Kejaksaan diharapkan menjadi langkah preventif untuk mengantisipasi potensi permasalahan hukum pada setiap tahapan pelaksanaan program.
Rapat koordinasi ini juga menjadi forum penyamaan persepsi antara pemerintah daerah, perangkat daerah teknis, camat, pemerintah desa, pendamping, serta pengelola BUMDesma agar Program Pandu Juara dapat berjalan efektif, tepat sasaran, dan memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat desa.
Hadir dalam kegiatan ini unsur perangkat daerah terkait, antara lain Inspektorat, Bapperida, Dinas PMD, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Dinas Perikanan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas PUPR, Dinas PTSP, Bagian Hukum, Bagian ULP, serta para camat se-Kabupaten Luwu Timur.
Selain itu, kegiatan ini juga diikuti Tenaga Ahli Pendamping Program Pandu Juara, para kepala desa penerima program, serta pengurus dan pengawas BUMDesma, di antaranya BUMDesma Lumbung Dewi Sri Juara, BUMDesma Maju Sejahtera Lutim, BUMDesma Pesisir Juara Lutim, dan BUMDesma Batara Guru Juara Lutim Abadi.
Pemerintah Kabupaten Luwu Timur berharap, melalui pendampingan hukum dari Kejaksaan Negeri Luwu Timur, pelaksanaan Program Pandu Juara Tahun 2026 dapat berjalan tertib, transparan, akuntabel, serta mampu mendorong lahirnya desa-desa yang unggul, maju, mandiri, dan sejahtera.
Musdiana/LRP













