Luwu Timur , Luwurayapos.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Luwu Timur menegaskan kepada masyarakat bahwa dokumen kependudukan yang telah ditandatangani secara elektronik (Tanda Tangan Elektronik/TTE) tidak lagi memerlukan proses legalisir manual.
Kebijakan ini berlaku untuk berbagai dokumen administrasi kependudukan, antara lain:
Kartu Keluarga (KK)
Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el)
Akta Kelahiran
Dokumen kependudukan lainnya yang telah menggunakan TTE dan dilengkapi QR Code
Kepala Disdukcapil Luwu Timur menyampaikan bahwa ketentuan ini mengacu pada Permendagri Nomor 104 Tahun 2019 tentang Pendokumentasian Administrasi Kependudukan, yang menegaskan bahwa dokumen yang telah ditandatangani secara elektronik memiliki kekuatan hukum yang sah dan dapat diverifikasi melalui pemindaian QR Code.
“Dengan adanya sistem TTE dan QR Code, keaslian dokumen dapat langsung diverifikasi secara digital tanpa perlu legalisir manual. Hal ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik yang lebih cepat, mudah, dan efisien,” demikian disampaikan pihak Disdukcapil 19/5/2026
Penerapan kebijakan ini diharapkan dapat memangkas birokrasi pelayanan serta mengurangi antrean masyarakat di kantor Disdukcapil, khususnya untuk layanan legalisir dokumen.
Disdukcapil Luwu Timur juga mengimbau seluruh instansi pengguna, lembaga pendidikan, maupun pihak terkait lainnya agar tidak lagi meminta legalisir terhadap dokumen kependudukan yang sudah memiliki TTE dan QR Code, serta bersama-sama mendukung transformasi digital dalam pelayanan administrasi kependudukan.
Disdukcapil Luwu Timur
Melayani dengan cepat, tepat, dan berbasis digital
Musdiana/LRP













