banner 720x90

Koordinator Halal Center Luwu Timur Sosialisasikan Wajib Halal di Desa Teromu

Luwu Timur, Luwurayapos.com – Koordinator Halal Center Kabupaten Luwu Timur kembali melakukan sosialisasi dan edukasi kepada pelaku UMKM dan UKM, kali ini di Desa Teromu, mengenai kewajiban sertifikasi halal sesuai Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Kord Halal Center, menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran pelaku usaha lokal agar produknya terjamin halal, aman, dan berkualitas.

“Sosialisasi ini penting agar seluruh pelaku UMKM memahami bahwa sertifikasi halal bukan sekadar formalitas, tetapi tanggung jawab kepada konsumen,” ujarnya 8/6/2026

Dalam kegiatan tersebut, peserta diberikan penjelasan mengenai prosedur sertifikasi halal, manfaatnya bagi pengembangan usaha, serta edukasi terkait higienitas dan syariat dalam produksi makanan dan minuman.

Diharapkan setelah sosialisasi ini, pelaku UMKM di Desa Teromu dapat segera mendaftarkan produknya untuk mendapatkan sertifikat halal.

Dengan program ini, Koordinator Halal Center berkomitmen mendorong seluruh UMKM di Luwu Timur, termasuk desa-desa, mematuhi ketentuan UU No. 33 Tahun 2014, sekaligus meningkatkan kepercayaan konsumen dan pertumbuhan ekonomi lokal berbasis produk halal.

Musdiana/LRP

You cannot copy content of this page