Luwu Timur, luwurayapos.com – Fraksi Partai NasDem DPRD Kabupaten Luwu Timur menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perumda Air Minum Waemami untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Dalam pandangan akhir fraksi yang disampaikan pada Rapat Paripurna DPRD Luwu Timur, Rabu (5/8/2026), Fraksi NasDem menilai perubahan penyertaan modal tersebut diperlukan untuk menyesuaikan kebutuhan pengembangan usaha Perumda Waemami, khususnya dalam memperluas distribusi air bersih serta mendukung peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Fraksi NasDem berpandangan bahwa penyertaan modal pemerintah daerah kepada Perumda Waemami harus menjadi langkah strategis untuk memperkuat peran perusahaan daerah sebagai instrumen pembangunan daerah, bukan sekadar penambahan anggaran.
Menurut Fraksi NasDem, ketersediaan air bersih merupakan kebutuhan dasar masyarakat yang harus dijamin dari sisi ketersediaan, keterjangkauan, dan kualitas pelayanan. Karena itu, investasi pemerintah daerah melalui penyertaan modal harus mampu memberikan dampak langsung terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Fraksi NasDem juga menekankan pentingnya pengelolaan penyertaan modal dengan prinsip tata kelola perusahaan yang sehat, profesional, transparan, dan akuntabel agar setiap investasi daerah memberikan manfaat yang maksimal.
Dengan persetujuan tersebut, Fraksi NasDem berharap Perumda Waemami mampu meningkatkan kinerja, memperluas cakupan layanan air minum, serta berkontribusi terhadap pembangunan dan peningkatan pelayanan publik di Kabupaten Luwu Timur.
Alimin/Lrp













