banner 720x90

Sampaikan Catatan Kritis ke KPU Luwu Timur, Sulkifli: Layanan Informasi Publik Harus Ramah Disabilitas

Luwu Timur, Luwurayapos.com – Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kabupaten Luwu Timur, Sulkifli, meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Luwu Timur memastikan layanan informasi publik dapat diakses seluruh masyarakat, termasuk penyandang disabilitas.

Hal tersebut disampaikan Sulkifli dalam Forum Konsultasi Publik (FKP) Standar Pelayanan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan dan Pelayanan Informasi Publik Tahun 2026 yang digelar di Kantor KPU Luwu Timur, Kamis (27/8/2026).

Sulkifli menilai, standar pelayanan publik harus mampu menjawab keragaman kebutuhan masyarakat. Menurutnya, aksesibilitas bagi penyandang disabilitas perlu menjadi perhatian dalam setiap bentuk pelayanan informasi kepemiluan.

“Teman-teman disabilitas ini ragamnya banyak yang membutuhkan penerjemahan. Layanan informasi publik tidak cukup hanya dengan menyediakan informasi bagi masyarakat yang datang ke kantor KPU. Informasi juga harus dapat dipahami dan diakses oleh pemohon, termasuk mereka yang membutuhkan bentuk pelayanan khusus,” kata Sulkifli.

Ia mengatakan, masyarakat yang selama ini berinteraksi dengan KPU umumnya merupakan pihak yang telah memahami proses kepemiluan. Sebagian bahkan pernah terlibat dalam pemutakhiran data pemilih maupun menjadi peserta pemilu.

Karena itu, Sulkifli meminta KPU tidak menyusun standar pelayanan hanya berdasarkan kebutuhan masyarakat yang sudah terbiasa dengan layanan kepemiluan.

“Pelayanan informasi kita ingin mudah, cepat, jelas dan ramah,” ujarnya.

Selain menyoroti aksesibilitas bagi penyandang disabilitas, Sulkifli juga memberikan catatan terkait pemutakhiran data pemilih berkelanjutan.

Ia meminta KPU lebih aktif menindaklanjuti setiap informasi perubahan data yang disampaikan masyarakat maupun lembaga. Menurutnya, informasi tersebut perlu segera diverifikasi hingga tingkat bawah sebelum ditetapkan dalam proses pemutakhiran.

Hal ini dinilai penting, khususnya terhadap laporan mengenai pemilih yang telah meninggal dunia.

Sulkifli menekankan pentingnya koordinasi dengan stakeholder terkait agar setiap informasi yang diterima dapat segera diverifikasi dan ditindaklanjuti sebelum pelaksanaan pleno.

“Kalau ada dorongan data yang disampaikan masyarakat maupun secara kelembagaan, teman-teman di KPU harus menjemput bola,” katanya.

Menurutnya, proses verifikasi tidak harus menunggu tahapan pra-pleno maupun pleno. Pemeriksaan dapat dilakukan sejak informasi diterima sehingga data yang akan dimutakhirkan benar-benar telah melalui proses pengecekan.

“Kita tahu data pemilih itu dinamis. Sehingga butuh updating setiap saat,” ujar Sulkifli.

Ia juga mengusulkan agar pembaruan data pemilih dilakukan lebih intensif. Selain pemutakhiran secara berkala setiap tiga bulan, menurutnya, pemantauan dan pembaruan data dapat didukung dengan mekanisme bulanan agar setiap perubahan dapat lebih cepat diketahui dan divalidasi.

Sulkifli berharap penguatan standar pelayanan dan pemutakhiran data tersebut dapat meningkatkan kualitas pelayanan KPU sekaligus memastikan hak masyarakat untuk memperoleh informasi dan menggunakan hak pilih dapat terpenuhi secara inklusif.

Kegiatan FKP tersebut turut dihadiri Polres Luwu Timur, Kesbangpol, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), serta Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI).

Musdiana/LRP

You cannot copy content of this page