Luwu Timur, Luwurayapos.com – Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menggelar rapat koordinasi evaluasi dan tindak lanjut keluhan masyarakat, khususnya petani dan nelayan, terkait pelayanan serta pengambilan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di sejumlah SPBU.
Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Dinas Pertanian Kabupaten Luwu Timur, Kamis (5/11/2026), dengan melibatkan sejumlah instansi terkait, pihak Pertamina Patra Niaga, pengelola SPBU, serta aparat kepolisian.
Hadir dalam kegiatan tersebut Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdakab Luwu Timur, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian (Disdagkop-UKMP), Dinas Perhubungan, Dinas Perikanan, SBM Pertamina Patra Niaga, pengelola SPBU se-Kabupaten Luwu Timur, serta unsur kepolisian dari Polres Luwu Timur.
Turut hadir anggota DPRD Luwu Timur dari Komisi II,Irmawati Mape dan Wahidin Wahid dari Fraksi Golkar.
Kepala Dinas Disdagkop-UKMP Luwu Timur, Senfry Oktavianus, dalam arahannya menyampaikan bahwa pertemuan tersebut bertujuan menghimpun berbagai masukan dan mencari solusi atas keluhan masyarakat terkait sulitnya memperoleh BBM bersubsidi.
Ia mengatakan, hasil pembahasan dalam rapat tersebut nantinya akan dilaporkan langsung kepada Bupati Luwu Timur sebagai bahan pertimbangan dalam menentukan langkah penyelesaian.
Menurutnya, salah satu persoalan yang perlu mendapat perhatian serius adalah penerbitan surat rekomendasi pengambilan BBM bersubsidi agar benar-benar tepat sasaran dan sesuai kebutuhan penerima.
Senfry menyoroti adanya laporan mengenai surat rekomendasi dengan volume BBM yang dinilai melebihi kebutuhan sebenarnya. Kondisi tersebut dikhawatirkan membuka peluang penyalahgunaan BBM bersubsidi untuk kepentingan lain.
Ia juga meminta agar data luas lahan pertanian dan kebutuhan BBM setiap kelompok tani diperiksa kembali. Sebab, terdapat laporan mengenai ketidaksesuaian antara luas lahan dengan volume rekomendasi yang diterbitkan.
Selain itu, penggunaan rekomendasi juga perlu disesuaikan dengan masa kebutuhan. Misalnya, petani yang telah menyelesaikan masa panen seharusnya tidak lagi mengambil BBM dengan alasan kebutuhan panen apabila memang tidak ada kebutuhan lanjutan.
“Jangan sampai ada masyarakat yang benar-benar membutuhkan justru tidak mendapatkan BBM, sementara ada penerima yang memperoleh volume melebihi kebutuhannya,” demikian penekanan dalam arahannya.
Senfry juga mengungkapkan rencana pembentukan tim gabungan bersama Dinas Perhubungan untuk melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan angkutan, termasuk kesesuaian dokumen perizinan dengan kondisi kendaraan di lapangan.
Langkah tersebut dilakukan untuk mengantisipasi kemungkinan ketidaksesuaian data dalam dokumen angkutan serta memastikan distribusi BBM bersubsidi berjalan sesuai ketentuan.
Sementara itu, anggota DPRD Luwu Timur dari fraksi Golkar Wahidin Wahid, meminta pihak Pertamina memberikan penjelasan secara terbuka mengenai mekanisme pembagian kuota BBM bersubsidi, khususnya untuk wilayah Luwu Timur.
Ia mengungkapkan bahwa Komisi II bersama pimpinan DPRD sebelumnya telah melakukan koordinasi dan kunjungan ke pihak Pertamina di Makassar untuk memperjuangkan penambahan kuota BBM di seluruh SPBU wilayah Luwu Timur.
Menurut Wahidin, kuota BBM yang diberikan kepada SPBU di Luwu Timur perlu dievaluasi karena jarak pengangkutan dari depo membutuhkan waktu sekitar empat hingga lima jam. Kondisi tersebut dinilai berbeda dengan SPBU yang berada lebih dekat dengan depo.
“Kami sudah meminta penambahan kuota untuk SPBU di seluruh wilayah Kabupaten Luwu Timur. Sebab, jarak pengangkutan dari depo membutuhkan waktu sekitar empat sampai lima jam. Kami berharap ada penjelasan dari Pertamina mengenai dasar penetapan kuota tersebut,” ungkapnya.
Wahidin juga menyampaikan bahwa persoalan antrean panjang di SPBU tidak boleh hanya dibebankan kepada pengelola SPBU. Menurutnya, diperlukan kejelasan aturan dan kebijakan agar masyarakat, khususnya petani dan nelayan, dapat memperoleh pelayanan sesuai haknya.
Ia turut meminta instansi penerbit rekomendasi melakukan pemeriksaan langsung terhadap kelompok tani dan nelayan yang mengajukan permohonan.
Hal itu penting untuk memastikan bahwa penerima rekomendasi benar-benar merupakan petani atau nelayan yang membutuhkan BBM bersubsidi, bukan pihak lain yang hanya mengatasnamakan kelompok.
Wahidin juga mengusulkan agar kendaraan pengangkut gabah dapat diberikan identitas khusus berupa stiker sebagai salah satu bentuk pengaturan dan pengawasan. Dengan demikian, kendaraan pengangkut hasil pertanian dapat dikenali dan pelayanan bisa dilakukan berdasarkan skala prioritas yang jelas.
Di sisi lain, perwakilan Pertamina Patra Niaga menjelaskan bahwa masyarakat yang telah memperoleh surat rekomendasi resmi dari pemerintah daerah pada prinsipnya berhak mendapatkan pelayanan di SPBU sesuai ketentuan.
Ia menegaskan, SPBU wajib melayani masyarakat yang membawa surat rekomendasi resmi dan telah melalui proses verifikasi. Karena itu, pengelola SPBU diharapkan tidak ragu memberikan pelayanan selama persyaratan administrasi telah terpenuhi.
Namun, ia mengakui bahwa pelayanan BBM menggunakan jeriken sering menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat. Tidak sedikit SPBU yang mendapat sorotan ketika melayani pengisian BBM menggunakan jeriken, meskipun penerimanya telah mengantongi surat rekomendasi resmi.
Terkait penambahan kuota BBM bersubsidi, pihak Pertamina menjelaskan bahwa kewenangan penetapan kuota bukan berada pada Pertamina sebagai penyalur.
Menurutnya, pemerintah daerah dapat mengajukan permohonan penambahan kuota secara tertulis kepada BPH Migas. Apabila usulan tersebut disetujui, Pertamina akan menindaklanjuti penyaluran tambahan kuota kepada lembaga penyalur atau SPBU.
Pertamina juga meminta pemerintah daerah menyampaikan data kebutuhan BBM secara terperinci, termasuk jumlah surat rekomendasi yang diterbitkan dan SPBU tujuan penyaluran.
Melalui rapat koordinasi tersebut, pemerintah daerah bersama seluruh pihak terkait diharapkan dapat menyusun langkah konkret untuk memperbaiki pelayanan BBM bersubsidi, memperketat pengawasan penerbitan rekomendasi, serta memastikan penyaluran Solar bersubsidi benar-benar diterima masyarakat yang berhak.
Pemerintah juga membuka ruang diskusi bagi petani, nelayan, dan pengelola SPBU untuk menyampaikan kendala yang dihadapi di lapangan sehingga persoalan distribusi BBM bersubsidi di Kabupaten Luwu Timur dapat diselesaikan secara bersama-sama.
Deny/LRP













