Luwurayapos.com
Luwu Timur-Angkona, Sengketa lahan Perkebunan Warga Transmigrasi Desa Taripa, Desa Mantadulu, dan Desa Tawakua, Kecamatan Angkona, Kabupaten Luwu Timur, Provinsi Sulawesi Selatan. dengan PTPN Nusantara XIV Mantadulu, perselisihan yang terjadi antara dua pihak atas kepemilikan tanah, kembali mencuat hingga Turunnya Ratusan Warga Transmigrasi Tiga Desa dan menduduki lahan perkebunan yang sudah ada tanaman kelapa sawit, hingga mendirikan tenda tenda untuk menduduki lahan (11/12/2024) adanya konflik atas tanah, pihak Warga Transmigrasi menyebutnya Perampasan Hak Tanahnya yang sudah menjadi milik atau bagian untuk lahan perkebunan (ladang) dari Kementerian Transmigrasi Tahun 1984 yang ditandai kepemilikan Sertifikat hak milik tanah.
Ribuan Hektar lahan perkebunan milik Masyarakat Transmigrasi di Tiga Desa Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan adalah Desa Mantadulu, Tawakua, dan Taripa, Warga menganggap telah dirampas Tanahnya oleh PTPN NUSANTARA XIV Mantadulu, kata Mulki Sulaiman (42) yang juga sebagai Ketua Perserikatan Petani Sulawesi Selatan (PPSS Luwu Timur) dan Anggota Komsersium Pembaruan Agraria (KPA), lebih Gamblang lagi Mulki jelaskan pada LuwuRayaPos (29/12/2024), pihak PTPN saat pertemuan di Kantor Desa Mantadulu, (11/12/2024).
“Kalau pihak PTPN yg mengklaim lahan ini adalah Tukar Guling dari Perkebunan Karet (Karetan Luwu), itu jelas salah karena Tukar guling lahan yang dimaksud lokasinya di Desa Tarabbi, dan Hombes Tampinna, kemudian pada pertemuan itu kami mencecar SK Tukar guling dan Izin HGU pihak PTPN tidak bisa memperlihatkan “inikan satu bentuk Pembohongan pada Masyarakat yang di tutup tutupi selama 36 Tahun (3 dasawarsa)” pungkas Mulki .

Harapan dan permintaan Masyarakat Warga Transmigrasi Desa Taripa, Mantadulu dan Tawakua, Kepada Pihak PTPN Mantadulu, untuk tidak memanen buah sawit diatas lahan perkebunan yang kami tuntut dan ini sudah kesepakatan sejak tanggal, 12/12/2024 tidak ada panen buah, tuntutan Masyarakat ini kami sudah pertimbangkan Konsekuensinya, yang pasti kalau Rakyat bersatu tidak terkalahkan atas perjuangan Hak Kami. Berdaulat diatas Tanah Kami, dan kami siap melawan atas penindasan hak Masyarakat, tentu tidak kalah pentingnya Pemerintah Daerah memediasi dengan cermat persoalan sengketa lahan perkebunan yang hingga akhir tahun ini (2024) belum ada titik temu.
Dan Apresiasi kami pada POLRI, sehingga tuntutan kami berjalan hingga hari ini (29/12/2024) tetap kondusif, diakhir penurannya..
Rapat sebelumnya (24/12/2024) yang dihadiri unsur FORKOPIMDA, OPD, CAMAT ANGKONA, KADES MANTADULU, kembali digelar pada Hari Senin, (30/12/2024) bersama Pemda, Management PTPN XIV bersama Masyarakat Mantadulu di Aula Kantor DPKPP Luwu Timur pukul 09:00 Wita dan Pukul 13:30 WITA.

Korporasi BUMN PTPN XIV di Sulsel, klaim penguasaan lahan di Kabupaten Luwu Timur yaitu PKS 1 Luwu dengan luas 9.037 Hektare. Sedangkan luas lahan yang di klaim PTPN XIV di Desa Mantadulu dan Desa Tawakua sekitar 1411 Ha, DesaTaripa 1463Ha.
Konsersium Pembaharuan Agraria dan Perserikatan Petani Luwu Timur mendesak Presiden Prabowo Subianto, segera melaksanakan Reforma Agraria dan penyelesaian konflik Agraria yang diakibatkan oleh PTPN XIV di Luwu Timur.

Dan mendesak Presiden menginstruksikan Menteri Agraria dan Tata Ruang dan Tata/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk segera mengembalikan tanah petani yang dikuasai secara ilegal oleh PTPN Nusantara XIV Mantadulu.
(Liputan Lrp)














