banner 720x90

TERUNGKAP, OKNUM KADES DI KEC.TOMONI MAIN PROYEK “SILUMAN” DRAINASE DI DESA MARGOLEMBO MANGKUTANA (2024)

Luwurayapos.com

Luwu Timur-Mangkutana, Menanggapi laporan masyarakat terkait pembangunan drainase di Desa Margolembo, Dusun  Margosuko, Kecamatan Mangkutana Kabupaten Luwu Timur. terpantau diduga tidak  memasang papan informasi proyek, sumber dana dari mana dan jumlah anggaran berapa, serta dikerjakan dalam jangka waktu berapa hari kerja, Senin (30/12/2024).

Dwi Herianto, S.H Anggota DPRD kab. Luwu Timur, komisi Tiga Praksi Nasdem menyampaikan hasil kunjungan bahwa proyek Dreainase yang di kerjakan tidak memiliki papan proyek, kemudian pekerjaan proyek ini di duga  dikerjakal oleh sala satu oknum kepala desa.

“Setau saya itu kepala desa tidak boleh mengerjakan proyek harus ada rekanan yang di pihak ketigakan. Informasi ini saya dapat dari tukang” jelasnya.

Abdul Najib selaku Kepala Desa Margolembo, telah di konfirmasi melalui telpon, mengatakan bahwa proyek tersebut masuk dalam dana pemeliharaan dengan panjang volume pekerjaan kurang lebih 150 M, dengan dua titik lokasi yang berbeda di Dusun Margosuko. Beliua juga tidak mengetahui siapa kontraktor dari proyek tersebut diduga pernah melihat salah satu oknum kepala desa yang membawa tukangnya ke lokasi pengerjaan proyek  dan beliau tidak mengetahui berapa besaran dana yang di peruntukkan untuk proyek tersebut.

Pembangunan proyek Drainase di Dusun Margosuko Desa Margolembo yang masih berjalan kegiatannya sementara sisa 2 hari lagi masa kegiatannya diakhir tahun anggaran 2024, sebagai Warga desa Margolembo mempertanyakan sumber dananya apakah APBD perubahan atau anggaran lain, karena tidak terlihat papan Informasi di lokasi pekerjaan, kemudian pihak kontraktor pelaksananya yang kami dapatkan Informasi adalah Oknum Kades di kecamatan Tomoni dan masih status  sebagai ASN  kalau ini betul berarti, Kades ini mengangkangi UU Nomor 6 Tahun 2014, larangan Kades merangkap Jabatan diduga sebagai Kontraktor.

Sebab, dengan ketentuan dari aturan diatas untuk menjaga agar tidak terjadi konflik kepentingan dalam melaksanakan tugasnya yang bisa terjerat UU Tindak Pidana Korupsi.

merangkap kontraktor ini lagi-lagi melawan ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP),  bertujuan untuk menjamin hak warga negara untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengelola, dan menyampaikan informasi,selain progres yang belum capai 100% untuk di PHO karena waktu pelaksanaan tersisa dua hari lagi untuk tahun anggaran 2024 apakah pihak Dinas terkait selaku Pengguna Anggaran mau merealisasikan pembayaran keuangannya yang belum layak untuk di PHO,  tutur  Warga Dusun Margosuko yamg minta namanya tidak ditulis.

Undang-undang yang mengatur tentang papan informasi proyek pemerintah adalah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 juga mewajibkan pemasangan papan informasi untuk memastikan transparansi sejak awal pelaksanaan proyek.

Papan informasi proyek pemerintah wajib memuat informasi berikut: Nama pekerjaan dan nilai pengadaannya, Tanggal dimulainya pekerjaan hingga tenggat waktu atau batas waktu pekerjaan harus berakhir, Volume pekerjaan, Identitas rekanan pelaksana.

Tujuan pemasangan papan informasi proyek pemerintah adalah agar masyarakat bisa melihat paket pekerjaan fisik tersebut dan turut mengawalnya.

Dalam ketentuan  disebutkan bahwa barang siapa yang melanggar ketentuan tersebut, dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).

(Liputan Lrp)

banner 720x90 banner 720x90 banner 720x90 banner 720x90 banner 720x90 banner 720x90 banner 720x90 banner 720x90 banner 720x90 banner 720x90 banner 720x90 banner 720x90 banner 720x90 banner 720x90 banner 720x90 banner 720x90 banner 720x90 banner 720x90 banner 720x90 banner 720x90 banner 720x90 banner 720x90 banner 720x90 banner 720x90 banner 720x90 banner 720x90 banner 720x90

You cannot copy content of this page