banner 720x90

BUPATI LUWU TIMUR IRWAN BACHRI SYAM, BEBASKAN PEMBAYARAN RETRIBUSI DAERAH

Luwurayapos.com, Malili 15 Maret 2025, Bupati Luwu Timur,Ir.H.Irwan Bachri Syam membebaskan retribusi bagi masyarakat yang hendak mempergunakan fasilitas publik . hall tersebut menjadi wujud komitmen Pemerintah Daerah Luwu Timur dalam rangka memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.


Pembebasan retribusi ini diharapkan akan mendorong masyarakat untuk semakin memanfaatkan ruang publik secara maksimal. Ini juga merupakan bentuk dukungan Pemda Luwu Timur agar masyarakat semakin mudah menyelenggarakan kegiatan-kegiatan yang positif.

Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, mengeluarkan Surat Keputusan Bupati dengan nomor 88/F-05/III/tahun 2025, tentang pemberian pembebasan pembayaran retribusi daerah.

SK Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam didasari oleh Undang– Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah serta Peraturan Daerah Nomor 9 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Adapun objek retribusi daerah yang dibebaskan pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kabupaten Luwu Timur yakni:

Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan:
– Retribusi Pemanfaatan Aset Daerah yakni, Rumah Susun Sewa Sumasang Sorowako.

Dinas Perhubungan:

  1. Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum.
  2. Retribusi Penyediaan Tempat Kegiatan Usaha di antaranya:
    – Kios Tipe C (Kios Terminal).
    – Kios/Warung di Pelabuhan.

Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM, dan Perindustrian:

– Retribusi Pelayanan Pasar, yakni Halaman/Pelataran Pasar.

Dinas Pariwisata, Kepemudaan, dan Olahraga:

– Retribusi Pelayanan Tempat Rekreasi, Pariwisata, dan Olahraga:

  1. Tempat Rekreasi/Wisata.
  2. Tempat Olahraga:
    – Gedung Olahraga Malili.
    – Stadion Malili.
    – Lapangan Futsal.
    – Lapangan Tenis.
    – Retribusi Penyediaan Tempat Khusus Parkir di Luar Badan Jalan:
    – Parkir di Tempat Rekreasi/Wisata.
    – Parkir di Sarana dan Prasarana Olahraga.
    – Retribusi Pemanfaatan Aset Daerah:
    – Pendopo/Gazebo di Tempat Rekreasi/Wisata.
    – Studio Musik.
    – Andi Nyiwi Park-Pelataran.

Dinas Perikanan:

– Retribusi Penyediaan Tempat Khusus Parkir di Luar Badan Jalan:z

  1. Tempat Pelelangan Ikan Malili.
  2. Tempat Pelelangan Ikan Wotu.
    – Retribusi Penyediaan Tempat Pelelangan Ikan:
  3. Tempat Pelelangan Ikan.
  4. Bangsal Pengolahan Ikan Malili.
  5. Rumah Produksi Pengolahan Ikan.
  6. Kios Pemasaran Ikan TPI Malili.
  7. Kios Pemasaran Ikan TPI Wotu.
    – Retribusi Penjualan Hasil Produksi Usaha Pemerintah Daerah: Bibit/Benih Ikan.

RSUD I La Galigo:

– Retribusi Penyediaan Tempat Khusus Parkir di Luar Badan Jalan.

Kecamatan Malili:

– Retribusi Penyediaan Tempat Kegiatan Usaha, di Kios Tipe A (Pujasera).

Adapun Surat Keputusan Bupati Luwu Timur terkait dengan pemberian pembebasan pembayaraan retribusi ini, akan berlaku sejak tanggal ditetapkannya yakni 11 Maret 2025.

Sementara pemberian pembebasan pembayaran retribusi penyediaan tempat parkir khusus parkir di luar badan jalan RSUD I La Galigo mulai berlaku pada tanggal 1 April 2025. ( Red -lrp)